KARO, BENTENGTIMES.com– Seorang kepala rumah tangga lazimnya senang dan bersyukur ketika memiliki anak-anak yang mau berbakti. Mereka sebut saja Mawar dan Melati (bukan nama sebenarnya), masing-masing berusia 11 tahun dan 8 tahun.
Mereka rela mengorbankan waktu belajar dan bermain dengan pergi ke ladang menggantikan ibunya untuk membantu sang ayah sebut saja namanya, Bedul (nama samaran). Usia 24 tahun.
Maklum saja. Ibu mereka baru saja melahirkan anak, buah hati ibunya dengan Bedul, bapak sambung mereka.
Si Ibu sebut saja namanya, Bunga. Mereka tinggal di Desa Nageri, Kecamatan Munte, Kabupaten Karo.
Sejak lahiran, Bunga lebih banyak mengurus bayinya. Sementara, urusan di ladang, sepenuhnya dikerjakan oleh Bedul. Tapi, Bedul tidak sendiri. Ada Mawar dan Melati selalu menemani saat bekerja di ladang.
Seiring waktu, Bedul diam-diam melirik tubuh dua putri tirinya itu. Terutama Mawar yang sedang beranjak remaja.
Sampai suatu ketika saat hanya ada Bedul dan Mawar di ladang, perbuatan terlarang itu pun terjadi. Bedul telah menodai kesucian Mawar.
Baca: Rupanya, Duel Maut di Warung Kopi Ajinembah Karo Itu Karena Pencabulan
Baca: Pengedar Narkoba Jaringan Tebing Tinggi Masuk Siantar, Empat Orang Ditangkap
Sejak itu, Bedul ketagihan. Setiap kali ada kesempatan berdua di ladang, Bedul kembali melakukannya. Jika Mawar menolak, Bedul tak segan-segan mengancam akan menghabisi nyawanya.
Namun, sepintar-pintarnya bangkai ditutupi, baunya tetap tercium juga. Kebiadaban si ayah tiri akhirnya terbongkar.
Bermula ketika Bunga mencuci pakaian anak-anaknya. Ia tanpa sengaja melihat ada bercak putih di celana dalam putrinya, Mawar.
Melihat keanehan itu, dia pun mulai menaruh curiga. Apalagi, Mawar yang sudah mengalami menstruasi, tapi beberapa bulan belakangan, sama sekali telat.
Dengan penuh curiga, ia pun kemudian memanggil Mawar dan menanyainya. Merasa terdesak, Mawar pun akhirnya jujur dan mengaku telah dinodai ayah tirinya.
Mendengar pengakuan polos putrinya, Bunga pun langsung membawa kedua putrinya ke bidan puskesmas di Kecamatan Munte.
Setelah mendapat penjelasan dari bidan puskesmas, Bunga langsung membuat laporan pengaduan ke SPKT Polres Tanah Karo, pada Sabtu (10/07/2021).
Baca: Emosi Sesaat Pengusaha Kolam Pancing Berujung Hilangnya Nyawa Ketua Permata GBKP Sukanalu
Baca: Kasus Penggelapan Uang Nasabah, Tiga Pimpinan Yayasan Sari Asih Nusantara Diperiksa
Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Adrian Risky Lubis mengatakan, atas laporan itu, petugas langsung bergerak dan mengamankan Bedul. Inisial aslinya DSD (24), penduduk Parimbalang, Kecamatan Munte.
Usai memberikan keterangan ke polisi, Mawar kepada BENTENG TIMES, mengungkapkan jika antara dia dan ayah tirinya sudah sering melakukan perbuatan tak senonoh itu.
Sementara itu, DSD sendiri yang semula tertutup akhirnya buka mulut dan mengakui seluruh tuduhan yang dialamatkan padanya.
Atas pengakuan DSD dan keterangan para saksi-saksi, polisi pun menetapkan DSD sebagai tersangka. Atas perbuatannya, DSD kini didekam di sel.
Tersangka DSD dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) dari Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Peradilan Anak menjadi Undang-Undang.
Rina Br Tarigan, dari Dinas P2TP2A dan Pengawas Perempuan dan Anak, menyampaikan rasa keprihatinannya. Ia berjanji akan mendampingi korban.
Baca: Anggota DPR RI Bob Andika Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Ujung Deleng
Baca: Terbongkar, Abang Bunuh Adik Kandung di Percut Sei Tuan Gegara Berontak Usai Diperkosa
Ia juga berjanji akan membantu pemulihan psikis korban terkait peristiwa buruk yang dialami. Sekaligus juga membantu memberikan penguatan kepada orangtua korban.