TANJUNGBALAI, BENTENGTIMES.com– Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak terus mengingatkan dan mengimbau seluruh warga Sumatera Utara untuk mematuhi protokol kesehatan disaat perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro.
Hal itu diungkapkan Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, kepada awak media di Tanjungbalai, Sabtu (10/7/2021). Katanya menyampaikan pernyataan dari Kapolda Sumatera Utara, perpanjangan PPKM Mikro mengacu kepada Instruksi Gubernur Sumut Nomor: 188.54/26/Inst/2021, tanggal 5 Juli 2021.
Baca: Mulai 12 Juli, Medan Terapkan PPKM Darurat
Baca: Kasus Penggelapan Uang Nasabah, Tiga Pimpinan Yayasan Sari Asih Nusantara Diperiksa
Dimana pelaksanaan kegiatan di pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan, kafe, pedagang kaki lima (PKL), diterapkan pembatasan jam operasional sampai pukul 17.00 WIB dan pembatasan kapasitas pengunjung 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
“Untuk zona merah diterapkan Work From Home (WFH) 75 persen, Work From Office (WFO) 25 persen. Selain zona merah, pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH 50 persen dan WFO 50 persen,” katanya.
Baca: Idul Adha di Medan, Takbiran Hingga Salat Diatur, Daging Kurban Diantar ke Rumah
Baca: Polres Tanjungbalai Buka Gerai Vaksinasi Presisi
Kapolda juga menegaskan, untuk mengantisipasi potensi kerumunan yang mungkin terjadi selama perpanjangan PPKM Mikro, Polda Sumut bersama Kodam akan terus menggelar Operasi Yustisi secara masif di seluruh jajaran.
“Kita akan tindak tegas pelanggar PPKM Mikro, karena ketaatan masyarakat merupakan kunci keberhasilan menekan penyebaran Covid-19,” pungkasnya.