Benteng Times

Terbongkar, Abang Bunuh Adik Kandung di Percut Sei Tuan Gegara Berontak Usai Diperkosa

Tersangka berinisial MR alias Dani diamankan di Mapolsek Percut Sei Tuan, Deli Serdang.

DELI SERDANG, BENTENGTIMES.com– Kematian korban berinisial SA menyisakan kisah pilu bagi keluarganya. Fakta baru terungkap, ternyata perempuan 27 tahun yang bermukim di seputaran Desa Bandar Setia Ujung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, itu dibunuh karena berontak setelah diperkosa pelaku berinisial MR alias Dani (31), yang tak lain adalah abang kandungnya sendiri.

Polisi yang menangkap pelaku MR alias Dani kemudian membawanya untuk observasi kejiwaan di Rumah Sakit Bhayangkara Medan. Selama tiga pekan menjalani observasi, pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu kembali dibawa ke sel tahanan Polsek Percut Sei Tuan, pada Jumat (9/7/2021).

Dari hasil observasi dokter RS Bhayangkara, tersangka MR alias Dani dinyatakan mengalami gangguan mental dan perilaku akibat penyalahgunaan zat narkotika.

Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Jan Piter Napitupulu mengatakan, hasil penyelidikan mengungkap jika korban SA terlebih dahulu disetubuhi tersangka sebelum akhirnya dibunuh.

BacaAyah Bejat asal Jorlang Hataran Ini Tega Jadikan Anak Kandung Budak Nafsu

BacaFakta Baru Dibalik Kasus Pembunuhan Buruh Tani di Simalungun, Sempat Belanja-Belanja ke Kabanjahe

Bahkan, lanjut Jan Piter, tersangka sudah memerkosa korban sebanyak lima kali.

“Motif tersangka membunuh adik kandungnya lantaran korban berontak usai diperkosa. Tersangka takut terhadap jeritan korban akan didengar tetangganya, hingga panik lalu mengambil cangkul untuk menghabisi nyawa korban,” terang Jan Piter, Jumat.

Bersambung ke halaman 2..

Dari tangan tersangka, polisi telah mengamankan barang bukti sebuah cangkul sebagai alat yang digunakan tersangka untuk membunuh korban. Kini, tersangka mendekam di sel tahanan Polsek Percut Sei Tuan.

Dia dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama kurungan 10 tahun.

Sekadar diketahui, jasad korban SA ditemukan pada Jumat (4/6/2021) lalu, dalam kondisi mengenaskan di rumahnya, Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Polisi yang menyelidiki kasus itu lalu menangkap MR alias Dani, yang merupakan kakak kandung korban.

Namun sebelumnya, orangtua korban berinisial Jam (53) mengatakan, pelaku nekat mencangkul adik kandungnya sendiri diduga karena mendengar adanya bisikan gaib. Karena sebelumnya, menurut Jam, tidak ada pertengkaran antara keduanya.

BacaEmosi Sesaat Pengusaha Kolam Pancing Berujung Hilangnya Nyawa Ketua Permata GBKP Sukanalu

BacaHeboh Temuan Mayat Pria Tidak Dikenal di Lokasi Proyek PLTA Lau Biang Karo

Pelaku mencangkul korban begitu saja. Mengetahui korban dicangkul pelaku, korban dilarikan ke Rumah Sakit Haji Medan. Namun, tak lama berada di rumah sakit milik Pemprov Sumut itu, nyawa korban tak terselamatkan dan tewas.

Bersambung ke halaman 3..

Sementara pelaku diamankan warga dan menghubungi pihak kepolisian. Begitu mengetahui adanya pelaku pembunuhan diamankan warga, Polsek Percut Sei Tuan datang dan membawa pelaku.

Sementara, Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Jan Piter Napitupulu menuturkan, jika pelaku MR alias Dani diketahui adalah seorang pemakai narkoba dan sudah ketergantungan serta sudah memakai obat penenang.

BacaPelaku Pembunuhan Pendamping Desa Gunungsitoli Itu Masih Pelajar, Motifnya Memalukan

Kapolsek Percut Seituan AKP Jan Piter Napitupulu.

BacaPembunuhan di Medan, IRT Ditemukan Tewas, Tangan Terikat-Mulut Disumpal

Namun, dua minggu belakangan tidak makan obat lagi.

“Pelaku mengalami depresi, ilusi, dan ada bisikan untuk membunuh adek kandungnya SA. Dan, petugas Polsek Percut Sei Tuan selanjutnya melakukan observasi terhadap kejiwaan pelaku, ” pungkas Jan Piter.

Exit mobile version