Terbongkar, Abang Bunuh Adik Kandung di Percut Sei Tuan Gegara Berontak Usai Diperkosa

Share this:
BMG
Tersangka berinisial MR alias Dani diamankan di Mapolsek Percut Sei Tuan, Deli Serdang.

Dari tangan tersangka, polisi telah mengamankan barang bukti sebuah cangkul sebagai alat yang digunakan tersangka untuk membunuh korban. Kini, tersangka mendekam di sel tahanan Polsek Percut Sei Tuan.

Dia dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama kurungan 10 tahun.

Sekadar diketahui, jasad korban SA ditemukan pada Jumat (4/6/2021) lalu, dalam kondisi mengenaskan di rumahnya, Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Polisi yang menyelidiki kasus itu lalu menangkap MR alias Dani, yang merupakan kakak kandung korban.

Namun sebelumnya, orangtua korban berinisial Jam (53) mengatakan, pelaku nekat mencangkul adik kandungnya sendiri diduga karena mendengar adanya bisikan gaib. Karena sebelumnya, menurut Jam, tidak ada pertengkaran antara keduanya.

BacaEmosi Sesaat Pengusaha Kolam Pancing Berujung Hilangnya Nyawa Ketua Permata GBKP Sukanalu

BacaHeboh Temuan Mayat Pria Tidak Dikenal di Lokasi Proyek PLTA Lau Biang Karo

Pelaku mencangkul korban begitu saja. Mengetahui korban dicangkul pelaku, korban dilarikan ke Rumah Sakit Haji Medan. Namun, tak lama berada di rumah sakit milik Pemprov Sumut itu, nyawa korban tak terselamatkan dan tewas.

Bersambung ke halaman 3..

Share this: