KARO, BENTENGTIMES.com– Penyesalan memang datang terlambat. Abram Sitepu baru menyadari perbuatannya telah mengakibatkan orang lain kehilangan nyawa hanya karena emosi sesaat.
Atas kekhilafannya, pengusaha Kolam Pancing SRP Desa Sukanalu, Kecamatan Barusjahe, Kabupaten Karo, ini pun menyampaikan permintaan maaf sebesar-besarnya kepada keluarga besar almarhum Yoga Wijayanta Sembiring (20). Atas perbuatannya, Ketua Permata GBKP itu telah pergi untuk selama-lamanya.
“Kepada keluarga besar almarhum, saya mohon maaf dan mendoakan almarhum ditempatkan di Surga. Semoga keluarga almarhum yang ditinggalkan, diberikan kekuatan dan ketabahan,” ujar Abram Sitepu lirih, ketika diwawancarai BENTENG TIMES, di sela-sela pelaksanaan rekonstruksi, Kamis (8/7/2021).
Pengusaha berusia 42 tahun itu juga menyampaikan permintaan maaf kepada anak-anaknya.
“Untuk anak-anak, saya juga mohon maaf. Semoga kedepannya semua baik-baik saja,” kata Abram, terisak tak kuasa menahan air mata.
Dia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh aparat penegak hukum Polres Karo, dan juga jaksa dari Kejari Karo karena proses rekonstruksi yang digelar berjalan aman dan lancar.
Baca: Terlibat Pembunuhan di Kampung, Dua IRT Simalungun Diciduk di Hotel Hawai
Baca: Fakta Baru Dibalik Kasus Pembunuhan Buruh Tani di Simalungun, Sempat Belanja-Belanja ke Kabanjahe
Pada Kamis siang itu, Sat Reskrim Polres Karo, dibuka oleh penyidik Ipda Togu Siahaan menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa Yoga Sembiring, pada Minggu (25/4/2021), malam sekira pukul 21.30 WIB.
Pelaksanaan rekonstruksi digelar di lokasi kejadian, yakni di Kolam Pancing SRP, milik tersangka di Desa Sukanalu, Kecamatan Barusjahe.
Dari 27 adegan rekonstruksi itu, terungkap bahwa tindak pidana penganiayaan yang dilakukan Abram Sitepu karena dia tersulut emosi saat melihat anaknya terkapar dengan kondisi berdarah-darah. Lalu, Abram Sitepu menyerang Yoga Sembiring, dengan menusuk bagian paha korban.
Akibat luka tusukan senjata tajam (sajam) pelaku, korban yang berstatus mahasiswa itu pun roboh dengan mengalami luka parah.
Melihat korbannya roboh, Abram pun tersadar. Kemudian, dia meminta anaknya untuk melarikan korban ke rumah sakit terdekat.
Baca: Jalan Panjang 7 Anak Korban Pembunuhan di Samosir: Diteror, Rekonstruksi Janggal
Baca: Para Pelaku Pembunuhan Raja Adat di Samosir Diancam Hukuman Mati
Namun takdir berkata lain. Setelah empat hari dirawat di salahsatu rumah sakit di Medan, korban Yoga Sembiring pun akhirnya menghembuskan nafas terakhir.
Atas tindak pidana penganiayaan itu, aparat penegak hukum pun meringkusnya dan mengancam tersangka dengan Pasal 338 subs Pasal 355 ayat (2), Pasal 354 ayat (2) lebih subs 351 ayat (3) dari KUHPidana.
Pelaksanaan rekonstruksi itu berjalan lancar. Turut hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budi Apriandi, dan kuasa hukum tersangka Frengki Bukit, serta para saksi dan keluarga korban.
Sekadar diketahui, kasus itu berawal dari selisih paham antara anak tersangka dengan teman-teman korban Yoga. Dalam insiden itu, anak tersangka mengalami luka.
Baca: Persoalan Sepele Berujung Pembunuhan di Karo, Pelaku Sempat Lari ke Riau
Baca: Heboh Temuan Mayat Pria Tidak Dikenal di Lokasi Proyek PLTA Lau Biang Karo
Dan, Abram Sitepu yang datang kemudian dan melihat anaknya terluka secara spontan menyerang Yoga hingga terluka dan meninggal dunia.