Emosi Sesaat Pengusaha Kolam Pancing Berujung Hilangnya Nyawa Ketua Permata GBKP Sukanalu
- BENTENGTIMES.com - Jumat, 9 Jul 2021 - 01:26 WIB
- dibaca 21.951 kali
Atas tindak pidana penganiayaan itu, aparat penegak hukum pun meringkusnya dan mengancam tersangka dengan Pasal 338 subs Pasal 355 ayat (2), Pasal 354 ayat (2) lebih subs 351 ayat (3) dari KUHPidana.
Pelaksanaan rekonstruksi itu berjalan lancar. Turut hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budi Apriandi, dan kuasa hukum tersangka Frengki Bukit, serta para saksi dan keluarga korban.
Sekadar diketahui, kasus itu berawal dari selisih paham antara anak tersangka dengan teman-teman korban Yoga. Dalam insiden itu, anak tersangka mengalami luka.
Baca: Persoalan Sepele Berujung Pembunuhan di Karo, Pelaku Sempat Lari ke Riau
Baca: Heboh Temuan Mayat Pria Tidak Dikenal di Lokasi Proyek PLTA Lau Biang Karo
Dan, Abram Sitepu yang datang kemudian dan melihat anaknya terluka secara spontan menyerang Yoga hingga terluka dan meninggal dunia.