Fakta-fakta Sidang Lapangan Sengketa Lahan Antara PT BUK dengan Warga di Puncak 2000 Siosar

Share this:
ERIANTO PERANGINANGIN-BMG
Suasana pelaksanaan sidang lapangan dipimpin oleh Andi Fahmi Azis, hakim dari PTUN Medan, di Puncak 2000-Siosar, Tanah Karo, Jumat (2/7/2021), siang.

Selama ini, kata Suplinta Ginting, tidak pernah ada pihak-pihak yang keberatan atau mengakui hak atas tanah warisan BG Munthe tersebut.

“Baru kemudian pada Februari 2021, timbul klaim PT Bibit Unggul Karobiotek di atas tanah warisan BG Munthe, dengan HGU Nomor: 01/1997/Kacinambun tersebut,” ungkapnya.

Atas klaim itu, lanjut Suplinta Ginting, kliennya mengajukan gugatan untuk mendapatkan keadilan atas tanah yang diperolehnya secara sah menurut hukum.

BacaKisruh Perizinan PT BUKB di Kacinambun, HGU Terblokir, Tapi Izin Bikin Villa Terbit

BacaTerduga Perambah Hutan Siosar Diringkus, Penangkapan Dikawal Masyarakat

Dan, hal itu bukan hanya bagi kliennya saja, tapi bagi seluruh petani di perladangan Puncak 2000-Siosar ini yang masuk dalam areal HGU tersebut.

“Semoga hasil sidang lapangan ini menjadi pertimbangan bagi majelis hakim untuk menjatuhkan putusan yang adil dan objektif,” pungkas Suplinta Ginting, mengakhiri pembicaraan dengan awak media.

Share this: