Fakta-fakta Sidang Lapangan Sengketa Lahan Antara PT BUK dengan Warga di Puncak 2000 Siosar

Share this:
ERIANTO PERANGINANGIN-BMG
Suasana pelaksanaan sidang lapangan dipimpin oleh Andi Fahmi Azis, hakim dari PTUN Medan, di Puncak 2000-Siosar, Tanah Karo, Jumat (2/7/2021), siang.

Fakta lain, di atas tanah warisan BG Munthe tersebut diusahai dengan tanaman-tanaman muda, seperti tanaman kol, cabai, dan ubi rambat yang ditanami oleh para pengungsi Sinabung, dengan cara sewa kepada ahli waris BG Munthe.

Sedangkan, kegiatan PT Bibit Unggul Karobiotek, sama sekali tidak ditemukan aktivitas di atas tanah ahli waris BG Munthe.

Ditemui usai pelaksanaan sidang lapangan, Suplinta Ginting SH MH, selaku kuasa hukum ahli waris BG Munthe, menjelaskan bahwa sidang lapangan atau pemeriksaan setempat itu bertujuan untuk mendapatkan fakta hukum tentang objek tanah HGU dan objek tanah milik kliennya. Dan, dari hasil sidang lapangan tersebut ditemukan objek tanah milik BG Munthe seluruhnya masuk dalam objek tanah HGU.

“Padahal, klien kami mempunyai alas hak pada tahun 1989. Sedangkan, HGU dikeluarkan pada tahun 1997. Dan, sejak tahun 1989, klien kami menguasai dan mengusahai tanah tersebut secara terus menerus sampai dengan saat sekarang ini dengan mengusahai langsung maupun menyewakan;” kata Suplinta Ginting.

BacaProjo Karo dan Warga Sukamaju Aksi Damai: Tangkap Mafia Tanah dan Perambah Hutan

BacaVilla Puncak 2000 Karo Jadi Sorotan, Ada Dugaan Pencemaran Lingkungan

Suplinta Ginting juga menjelaskan bahwa pada Tahun 2005, tanah warisan BG Munthe tersebut pernah disewakan kliennya selaku ahli waris BG Munthe kepada pengusaha dari Medan selama 5 tahun. Bahkan, pada tahun 2015, juga pernah disewa oleh Pemkab Karo, melalui Dinas Pertanian Kabupaten Karo, yang diperuntukkan bagi lahan pertanian pengungsi Sinabung.

Bersambung ke halaman 3..

Share this: