Fakta-fakta Sidang Lapangan Sengketa Lahan Antara PT BUK dengan Warga di Puncak 2000 Siosar

Share this:
ERIANTO PERANGINANGIN-BMG
Suasana pelaksanaan sidang lapangan dipimpin oleh Andi Fahmi Azis, hakim dari PTUN Medan, di Puncak 2000-Siosar, Tanah Karo, Jumat (2/7/2021), siang.

KARO, BENTENGTIMES.com– Silang sengketa antara PT Bibit Unggul Karobiotek (PT BUK) dengan ahli waris BG Munthe atas lahan seluas lebih kurang 9,4 hektare (Ha) di kawasan Puncak 2000-Siosar, Tanah Karo, sedang bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Oleh Majelis Hakim PTUN Medan dipimpin oleh Hakim Andi Fahmi Azis kemudian menggelar sidang lapangan di Puncak 2000-Siosar, Tanah Karo, pada Jumat 2 Juli 2021, siang pukul 11.30 WIB.

Pelaksanaan sidang lapangan ini merupakan bagian dari proses persidangan Nomor: 18/G/2021/PTUN/Mdn, atas gugatan ahli waris BG Munthe, selaku pemilik lahan seluas lebih kurang 9,4 hektare (Ha) di kawasan Puncak 2000-Siosar, dengan alas hak Akta Jual Beli Nomor:142/AJB/9/1989, tanggal 28 September 1989.

Gugatan ini ditujukan terhadap BPN (Badan Pertanahan Nasional) Tanah Karo, menyangkut pembatalan Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor: 01/Kacinambun, Tanggal 21 Mei 1997, seluas kurang lebih 89 hektare, yang terdaftar atas nama PT Bibit Unggul Karobiotek (PT BUK).

Sidang lapangan tersebut dihadiri oleh pihak BPN Tanah Karo, PT Bibit Unggul Karobiotek serta Prada Ginting, selaku ahli waris BG Munthe. Sidang lapangan tersebut berjalan aman dan lancar, dan dilaksanakan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker dan saling mengatur jarak.

BacaTangis Lusiana Br Sembiring, Nasabah Yayasan SAN: Hanya Itu Harapan Anak Bisa Sekolah

BacaPT Bibit Unggul Karo Biotek Diduga Serobot Hutan di Puncak 2000 Siosar

Dalam proses sidang lapangan dilakukan pencocokan peta GPS BPN Karo dan ditemukan fakta hukum bahwa tanah warisan BG Munthe, seluas lebih kurang 9,4 Ha seluruhnya berada di dalam areal HGU Nomor 01/1997 Kacinambun.

Bersambung ke halaman 2..

Share this: