Benteng Times

Eksekutor Penembak Mati Wartawan Siantar Itu Diringkus di Tebing Tinggi

Pangdam I/BB Mayjen TNI Hassanudin saat menghadiri konferensi pers pengungkapan kasus penembakan wartawan di Mako Polres Siantar, Kamis (24/6/2021) malam. (insert) Alm Mara Salem Harahap semasa hidup.

TEBING TINGGI, BENTENGTIMES.com– Eksekutor penembak mati wartawan Siantar itu telah diringkus oleh Tim Intel Resor Militer (Intel Korem) 022/Pantai Timur (PT), Jumat (25/6/2021), dini hari sekira pukul 01.30 WIB. Dia adalah AS.

Oknum TNI berpangkat prajurit kepala (praka) itu diamankan dari salahsatu kos-kosan di Jalan Kumpulan Pane, Kelurahan Jati, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi. Penangkapan tersangka penembakan terhadap Mara Salem Harahap alias Marsal itu berkat kerja sama Tim Intel Korem dengan Tabak 2 SLT Kompi Bantuan Yonif 122/TS (Tombak Sakti).

“Praka AS kemudian dibawa ke Makorem 022/PT,” kata Kapenrem 022/PT Mayor Inf SH Tanjung, Sabtu (26/6/2021).

Dikatakan bahwa penangkapan Praka AS berawal dari informasi yang diperoleh dari salah seorang oknum prajurit Korem 022/PT.

“Kita dapat info kalau Praka AS sedang berada di salah satu kos-kosan di Kota Tebing Tinggi,” katanya.

Di bawah pimpinan Waas Intel Dam I/BB Letkol Inf Robinson Tallupadang dan Kasi Intel Rem 022/PT Mayor Inf Ali Ramadhan Siregar, Tim Intel Korem 022/PT, bergerak ke Kota Tebing Tinggi.

BacaKasus Marsal: Bos Ferrari dan Anggotanya Jadi Tersangka, Begini Kronologi Lengkap Penembakan

BacaWartawan Siantar Ditembak Mati, Kompolnas Beri Perhatian Serius

Tepat pukul 00.15 dini hari, Tim Intel Korem 022/PT bergerak menuju kos-kosan di Jalan Kumpulan Pane, Kelurahan Jati, Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi. Sesampai di lokasi, tim langsung melakukan penggerebekan dan menemukan Praka AS di sana.

“Saat diamankan, Praka AS tanpa melakukan perlawanan dan langsung dibawa menuju Makorem 022/PT untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Bersambung ke halaman 2..

Dibawa ke Pomdam I/BB

Lalu pada pukul 05.20 WIB, Praka AS dan saksi-saksi dari Korem dibawa ke Pomdam I/BB oleh Anggota Denpom 1/I Pematang Siantar untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dari penangkapan Praka AS, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yaitu uang tunai sebesar Rp3.470.000, ponsel, charger, dan 4 potong celana pendek serta jaket.

Sebelumnya, Polda Sumut telah mengamankan dua orang tersangka lainnya, masing-masing berinisial S alias Gito (57) dan YFP (31). Penembakan itu dilatarbelakangi oleh rasa sakit hati tersangka S selaku pemilik tempat hiburan malam Ferrari dan Resto, karena korban kerap memberitakan dan meminta jatah uang sebesar Rp12 juta dan dua butir pil ekstasi setiap hari.

BacaEksekutor Penembak Mati Wartawan Siantar Itu Diupah Rp18 Juta

BacaPengakuan Tersangka Penembakan Marsal: Bos Saya di Ferrari yang Menyuruh

Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Simanjuntak, didampingi Pangdam I/BB Mayjen TNI Hasanuddin, dalam konferensi pers di Mapolresta Siantar, mengatakan, terhadap para tersangka pembunuhan terhadap Mara Salem Harahap akan dipersangkakan dengan Pasal 340 subs Pasal 338 jo 55, 56 KUHPidana, dengan ancaman hukuman mati dan atau penjara seumur hidup.

Exit mobile version