KARO, BENTENGTIMES.com– Para jurnalis Tanah Karo yang menamakan dirinya ‘Solidaritas Wartawan Kabupaten Karo’, menggelar aksi damai di Mapolres Tanah Karo, Kamis (24/6/2021) sore. Mereka mendesak Kapolda Irjen Pol RZ Panca Putra Simajuntak mengusut tuntas seluruh kasus kekerasan terhadap insan pers di wilayah hukum kepolisian daerah Sumatera Utara.
“Stop kriminalisasi terhadap pers, beri kami kebebasan dalam melakukan pekerjaan. Kami tahu, kami punya pedoman dan landasan, serta kode etik. Jangan kangkangi kebebasan pers,” kata orator aksi Mawar Rita Br Ginting.
Tekwasi Sinuhaji yang ikut dalam aksi meminta polisi mengusut tuntas seluruh kasus kekerasan terhadap insan pers di Sumatera Utara. “Atas kasus kekerasan yang dialami rekan kami sesama pers, jangan ada pembiaran,” kata Tekwasi Sinuhaji.
Selain itu, ia menekankan bahwa pers dilindungi oleh UU Per Nomor 40 Tahun 1999, dimana pers merupakan sosial control, harus bebas dari kriminalisasi, diskriminasi dan tidak boleh ada pelarangan peliputan. Oleh sebab itu, ia berharap kepada seluruh penegak hukum agar memberikan perlindungan kepada para insan pers dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistiknya.
Kedatangan para insan pers disambut oleh Kabag Ops Kompol Dearma Munte, didampingi Kasat Sabhara AKP Enda Tarigan. Dearma mengapresiasi solidaritas dan dukungan luar biasa para insan pers.
Baca: Kasus Penembakan Wartawan Siantar, Tiga Orang Tersangka Terancam Hukuman Mati
Baca: Eksekutor Penembak Mati Wartawan Siantar Itu Diupah Rp18 Juta
Dia berharap doa dan dukungan seluruh insan pers agar pengungkapan kasus kekerasan terhadap pers dapat diusut tuntas, termasuk kasus penembakan yang dialami wartawan Siantar Mara Salem Harahap alias Marsal di Kabupaten Simalungun.
“Kami berharap teman-teman menghormati proses penyidikan,,” kata Dearma.
Setelah mendengar penjelasan dari pihak kepolisian, para jurnalis beranjak dari Mapolres menuju Makam Pahlawan.
Salahseorang peserta aksi Aston Sembiring Milala berharap agar penanganan kasus kekerasan terhadap pers jangan ditutup-tutupi.
“Harus diusut tuntas,” tegas Aston.
Pantauan BENTENG TIMES, aksi damai Solidaritas Wartawan Kabupaten Karo dipimpin oleh Korlap Jhon Ginting dan Penanggung Jawab Sutra Sembiring dan Lia Hambali. Turut serta dalam aksi damai itu, rekan pers dari berbagai media cetak, online maupun elekronik.
Baca: Kasus Marsal: Bos Ferrari dan Anggotanya Jadi Tersangka, Begini Kronologi Lengkap Penembakan
Baca: Wartawan Tidak Takut, Tujuh Sikap Jurnalis Atas Penembakan Marsal Harahap
Sekadar diketahui bahwa kekerasan terhadap insan pers, selain kasus penembakan yang dialami oknum wartawan media online Mara Salem Harahap alias Marsal (42) di Kabupaten Simalungun, pada Jumat (18/6/2021) malam lalu, aksi teror juga dialami wartawan bernama Pujianto di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai. Disusul kemudian kasus pembakaran rumah orangtua dari wartawan salahsatu media cetak di Kota Binjai.
Dari ketiga kasus itu, pihak kepolisian daerah Sumatera Utara baru berhasil mengungkap kasus penembakan terhadap Mara Salem Harahap alias Marsal. Dalam kasus penembakan itu, pihak kepolisian telah menetapkan tiga orang tersangka.
Tersangka pertama berinisial S (57), selaku pemilik KTV Ferrari, tempat hiburan malam di Jalan Sisingamangaraja, Kota Pematang Siantar. Tersangka kedua berinisial YFP (31), humas di KTV Ferrari, dan tersangka ketiga berinisial AS, seorang oknum TNI.
Baca: Pengakuan Tersangka Penembakan Marsal: Bos Saya di Ferrari yang Menyuruh
Baca: Wartawan Siantar Ditembak Mati, Kompolnas Beri Perhatian Serius
Atas perbuatan ketiga tersangka, polisi menjeratnya dengan Pasal 340 subs Pasal 338 jo Pasal 55, 56 KUHPidana, dengan ancaman hukuman mati dan penjara seumur hidup.