Benteng Times

Eksekutor Penembak Mati Wartawan Siantar Itu Diupah Rp18 Juta

Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Simanjuntak saat mewawancarai tersangka kasus penembakan oknum wartawan di Siantar, saat konferensi pers digelar di Mapolresta Siantar, Kamis (24/6/2021). 

SIANTAR, BENTENGTIMES.com– Dari hasil penyelidikan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) terungkap jika tersangka AS dan YFP, menerima uang sebesar Rp18 juta, dari tersangka S, pemilik Ferrari dan Resto Kota Pematang Siantar.

Dari uang sebesar Rp18 juta itu, Rp10 juta diberikan kepada tersangka AS, seorang oknum TNI. Sementara, tersangka YFP menerima uang sebesar Rp8 juta.

Hal itu disampaikan Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Simanjuntak, dalam konferensi pers kasus penembakan oknum wartawan Siantar bernama Mara Salem Harahap alias Marsal di Mapolresta Siantar, Kamis (23/6/2021) malam.

Dijelaskan Panca, selain itu, pemilik Ferrari dan Resto berinisial S itu lebih dulu mentransfer uang sebesar Rp15 juta ke rekening AS, untuk pembelian senjata api (senpi).

BacaWartawan Media Online di Siantar Tewas Ditembak

BacaWartawan Tidak Takut, Tujuh Sikap Jurnalis Atas Penembakan Marsal Harahap

Setelah itu, S kembali mengirim uang sebesar Rp10 juta ke rekening AS sebagai imbalan melakukan penembakan terhadap Mara Salem Harahap alias Marsal, wartawan media online Siantar.

Kemudian, tersangka S mengirim uang sebesar Rp5 juta kepada tersangka YFP.

“Tambahan sebesar Rp3 juta, S menyuruh YFP mengambilnya ke kasir Ferrari,” ungkap Kapolda Sumut, yang pada konferensi pers itu turut didampingi Pangdam I/BB Mayjen TNI Hassanudin.

Bersambung ke halaman 2..

Diberitakan sebelumnya, Polda Sumut Irjen Pol Panca Simanjuntak telah mengungkap kasus penembakan terhadap wartawan Mara Salem Harahap alias Marsal. Panca mengungkapkan, motif kasus penembakan itu berawal dari rasa sakit hati pemilik Ferrari dan Resto berinisial S terhadap korban Mara Salem Harahap, karena memberitakan dugaan peredaran narkoba di tempat usahanya.

Puncak rasa sakit hati S karena Mara Salem Harahap meminta jatah sebesar Rp12 juta per bulan, ditambah jatah narkoba berupa pil ekstasi sebanyak 2 butir per hari. Karena S tidak bisa menyanggupinya, Mara Salem Harahap pun memberitakan dugaan peredaran narkoba di Ferrari dan Resto.

“Itulah yang membuat tersangka S sakit hati,” kata Kapolda Sumut.

BacaKasus Penembakan Wartawan Siantar, Tiga Orang Tersangka Terancam Hukuman Mati

BacaLBH IPK Sumut Desak Kapolri Usut Tuntas Penembakan Wartawan di Siantar

Atas tindakan penembakan terhadap Mara Salem Harahap, para tersangka dijerat Pasal 340 subs Pasal 338 jo 55, 56 KUHPidana, dengan ancaman hukuman mati dan atau penjara seumur hidup.

Exit mobile version