Eksekutor Penembak Mati Wartawan Siantar Itu Diupah Rp18 Juta
- BENTENGTIMES.com - Kamis, 24 Jun 2021 - 19:42 WIB
- dibaca 13.472 kali
Diberitakan sebelumnya, Polda Sumut Irjen Pol Panca Simanjuntak telah mengungkap kasus penembakan terhadap wartawan Mara Salem Harahap alias Marsal. Panca mengungkapkan, motif kasus penembakan itu berawal dari rasa sakit hati pemilik Ferrari dan Resto berinisial S terhadap korban Mara Salem Harahap, karena memberitakan dugaan peredaran narkoba di tempat usahanya.
Puncak rasa sakit hati S karena Mara Salem Harahap meminta jatah sebesar Rp12 juta per bulan, ditambah jatah narkoba berupa pil ekstasi sebanyak 2 butir per hari. Karena S tidak bisa menyanggupinya, Mara Salem Harahap pun memberitakan dugaan peredaran narkoba di Ferrari dan Resto.
“Itulah yang membuat tersangka S sakit hati,” kata Kapolda Sumut.
Baca: Kasus Penembakan Wartawan Siantar, Tiga Orang Tersangka Terancam Hukuman Mati
Baca: LBH IPK Sumut Desak Kapolri Usut Tuntas Penembakan Wartawan di Siantar
Atas tindakan penembakan terhadap Mara Salem Harahap, para tersangka dijerat Pasal 340 subs Pasal 338 jo 55, 56 KUHPidana, dengan ancaman hukuman mati dan atau penjara seumur hidup.