SIANTAR, BENTENGTIMES.com– Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) telah mengungkap kasus penembakan terhadap wartawan media online di Siantar Mara Salem Harahap alias Marsal (42). Dalam kasus itu, Polda telah menetapkan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial S (52), YFP (32), dan AS, oknum TNI.
Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Simanjuntak menjelaskan, motif penembakan yang berujung kematian korban Mara Salem Harahap itu berawal dari rasa sakit hati S, selaku pemilik Ferrari dan Resto, Jalan SM Raja, Kota Pematang Siantar.
Tersangka S merasa sakit hati karena korban meminta uang sebesar Rp12 juta per bulan, jika tak ingin usaha karaoke miliknya diberitakan. Selain itu, korban juga meminta jatah dua butir pil ekstasi setiap hari.
Karena S tidak bisa menyanggupinya, korban pun terus memberitakan usaha Ferrari terkait dugaan peredaran narkoba. Akibat pemberitaan itu, S tidak bisa menjalankan usaha karaoke miliknya.
“Itulah awal mula S merasa sakit pada korban,” kata Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Simanjuntak, didampingi Pangdam I/BB Mayjen TNI Hassanudin, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Siantar, Kamis (24/6/2021) malam.
Lalu, tersangka S meminta YFP, humas Ferari untuk memberi pelajaran pada korban Marsal. Kemudian, mereka mengatur pertemuan di Rumah S di Jalan Seram Bawah, Kota Pematang Siantar.
Baca: Wartawan Media Online di Siantar Tewas Ditembak
Baca: Tangis Bonia, Istri Marsal Harahap: Ayah, Kenapa? Bangun.. Bangun Ayah!
Di sana, S bertemu dengan tersangka AS dan YFP. Kepada AS dan YFP, S memerintahkan agar memberi pelajaran pada korban Mara Salem Harahap.
“Kalau begini orangnya, cocoknya dibedil (ditembak, red),” kata Kapolda Sumut menirukan perkataan S, pemilik Ferrari dan Resto.
Atas arahan S, tersangka AS dan YFP pun menindaklanjutinya dengan melakukan penembakan terhadap Mara Salem Harahap. Lokasi penembakan berada sekitar 300 meter dari kediaman Marsal di Huta VII, Nagori Karang Anyer, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Jumat (18/6/2021) malam.
Dalam penembakan itu, peluru mengenai kaki kiri bagian paha atas hingga mengakibatkan korban kritis karena kehabisan daerah. Korban sendiri meninggal dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Vita Insani Kota Pematang Siantar.
Baca: Wartawan Tidak Takut, Tujuh Sikap Jurnalis Atas Penembakan Marsal Harahap
Baca: Wartawan di Siantar Didor, Dieksekusi di dekat Rumah
Akibat perbuatan itu, ketiga tersangka diancam dengan Pasal 340 subs Pasal 338 jo 55, 56 KUHPidana, dengan ancaman hukuman mati dan atau hukuman penjara seumur hidup.