Kasus Penembakan Wartawan Siantar, Tiga Orang Tersangka Terancam Hukuman Mati
- BENTENGTIMES.com - Kamis, 24 Jun 2021 - 19:05 WIB
- dibaca 7.044 kali
Atas arahan S, tersangka AS dan YFP pun menindaklanjutinya dengan melakukan penembakan terhadap Mara Salem Harahap. Lokasi penembakan berada sekitar 300 meter dari kediaman Marsal di Huta VII, Nagori Karang Anyer, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Jumat (18/6/2021) malam.
Dalam penembakan itu, peluru mengenai kaki kiri bagian paha atas hingga mengakibatkan korban kritis karena kehabisan daerah. Korban sendiri meninggal dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Vita Insani Kota Pematang Siantar.
Baca: Wartawan Tidak Takut, Tujuh Sikap Jurnalis Atas Penembakan Marsal Harahap
Baca: Wartawan di Siantar Didor, Dieksekusi di dekat Rumah
Akibat perbuatan itu, ketiga tersangka diancam dengan Pasal 340 subs Pasal 338 jo 55, 56 KUHPidana, dengan ancaman hukuman mati dan atau hukuman penjara seumur hidup.