Kasus Penembakan Wartawan Siantar, Tiga Orang Tersangka Terancam Hukuman Mati
- BENTENGTIMES.com - Kamis, 24 Jun 2021 - 19:05 WIB
- dibaca 7.044 kali
SIANTAR, BENTENGTIMES.com– Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) telah mengungkap kasus penembakan terhadap wartawan media online di Siantar Mara Salem Harahap alias Marsal (42). Dalam kasus itu, Polda telah menetapkan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial S (52), YFP (32), dan AS, oknum TNI.
Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Simanjuntak menjelaskan, motif penembakan yang berujung kematian korban Mara Salem Harahap itu berawal dari rasa sakit hati S, selaku pemilik Ferrari dan Resto, Jalan SM Raja, Kota Pematang Siantar.
Tersangka S merasa sakit hati karena korban meminta uang sebesar Rp12 juta per bulan, jika tak ingin usaha karaoke miliknya diberitakan. Selain itu, korban juga meminta jatah dua butir pil ekstasi setiap hari.
Karena S tidak bisa menyanggupinya, korban pun terus memberitakan usaha Ferrari terkait dugaan peredaran narkoba. Akibat pemberitaan itu, S tidak bisa menjalankan usaha karaoke miliknya.
“Itulah awal mula S merasa sakit pada korban,” kata Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Simanjuntak, didampingi Pangdam I/BB Mayjen TNI Hassanudin, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Siantar, Kamis (24/6/2021) malam.
Lalu, tersangka S meminta YFP, humas Ferari untuk memberi pelajaran pada korban Marsal. Kemudian, mereka mengatur pertemuan di Rumah S di Jalan Seram Bawah, Kota Pematang Siantar.
Baca: Wartawan Media Online di Siantar Tewas Ditembak
Baca: Tangis Bonia, Istri Marsal Harahap: Ayah, Kenapa? Bangun.. Bangun Ayah!
Di sana, S bertemu dengan tersangka AS dan YFP. Kepada AS dan YFP, S memerintahkan agar memberi pelajaran pada korban Mara Salem Harahap.
“Kalau begini orangnya, cocoknya dibedil (ditembak, red),” kata Kapolda Sumut menirukan perkataan S, pemilik Ferrari dan Resto.