MEDAN, BENTENGTIMES.com– Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nias Utara, Yafeti Nazara diamankan polisi terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Yafeti ditangkap dari tempat dugem (hiburan malam, red) salah satu hotel di Medan, Minggu (13/6/2021) dini hari.
Informasi diperoleh BENTENG TIMES, Yafeti ditangkap saat berada di KTV Room Bosque, Jalan H Adam Malik, Kelurahan Sei Lalas, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, sekitar pukul 02.00 WIB. Dia ditangkap bersama sejumlah pengunjung tempat hiburan tersebut terkait diduga penyalahgunaan narkoba.
Foto penangkapan Yafeti telah beredar luas di kalangan wartawan. Foto tersebut berlatar belakang pengukur tinggi badan berlogo Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko membenarkan penangkapan itu. Disebutkan bahwa penangkapan itu terjadi saat Sat Resnarkoba Polrestabes Medan sedang melakukan razia hiburan malam di KTV Room Bosque, di Jalan H Adam Malik, Kelurahan Sei Lalas, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.
“Iya benar,” kata Riko singkat.
Baca: Live Music di Tengah Pandemi, 48 Pengunjung Karibia Hotel Diamankan Polisi
Baca: Oknum Anggota DPRD Sumut Aniaya Polisi di Lokasi Hiburan Malam
Saat ini, pihaknya masih melakukan proses pemeriksaan terhadap Yafeti Nazara. Dan, dari hasil pemeriksaan terhadap Yafeti Nazara, tes urinenya positif.
“Hasil tes urinenya, positif,” katanya.
Disebutkan juga bahwa dalam razia yang dilakukan Sat Resnarkoba Polrestabes Medan itu, ditemukan 285 butir pil diduga ekstasi yang diamankan dari karyawan KTV Bosque. Sementara, dari ruangan ada 1 butir yang dibuang pengunjung di lantai.
Selain itu, saat razia tersebut, petugas mengamankan 11 orang terduga pelaku tindak pidana narkotika. Dan, salah satunya adalah Yafeti Nazara, yang merupakan Sekda Nias Utara.
Menurut pengakuan mereka kepada petugas:
Tersangka Yafeti Nazara mengonsumsi 1/4 butir, tersangka Alex mengonsumsi 1/2 butir, tersangka Yuliman mengonsumsi 1 butir.
Kemudian, tersangka Johanes mengonsumsi 1/2 butir, tersangka Erwiranita mengonsumsi 1/2 butir, tersangka Anisa mengonsumsi 1/2 butir, tersangka Adelia mengonsumsi 1 butir, dan tersangka Dila mengonsumsi 1/2 butir.
Baca: Polisi ke Tempat Hiburan Malam dan Minum Miras, Sanksi Tegas Menanti
Baca: Sarang Judi dan Narkoba di Langkat Digerebek, 30 Orang Diamankan
Sementara, Indah menurut pengakuannya tidak mengonsumsi pil ekstasi. Akan tetapi, Indah berada di dalam ruang KTV tersebut.
“Seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan ke Sat Resnarkoba Polrestabes Medan, guna pemeriksaan lebih lanjut,” demikian Riko.
Adapun saat melakukan operasi razia hiburan itu, polisi mengamankan 63 orang, 23 orang diantaranya perempuan dan 40 orang laki-laki. Berikut nama-namanya:
1. YAFETI NAZARA (Sekda Nias Utara), laki-laki, Pegawai Negeri Sipil (PNS) , warga Komplek Tasbih Blok QQ, No 16, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
2. YULIMAN AZWIR ZEGA, laki-laki, Karyawan BUMD, warga Jalan KL Yos Sudarso Km 3,8, Kelurahan Saewe, Gunung Sitoli, Kabupaten Nias.
3. RONALD ALEXANDER GINTING, laki-laki, Karyawan BUMD, Jalan Rebab No 43, Kelurahan Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.
Baca: Viral Video Joget di Tempat Hiburan Malam, Kapolda Copot Kasat Narkoba Siantar
Baca: Fakta Dibalik Viral Video Joget Kasat Narkoba Siantar di Karaoke 21, Ada Upaya ’86’
4. JOHANES SIMARMATA, mahasiswa, laki-laki, warga Dusun Mulia, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Langsa Lama.
5. ARNIS SRI REJEKI WINANTI ALS ANISA, perempuan, 30 tahun, Ibu Rumah Tangga, Dusun III Desa Patumbak 1, Kecamatan Patumbak, Deliserdang.
6. RORIS INDAH DWIANA SITORUS, perempuan, 22 tahun, mahasiswi, Jalan Sedap Malam XV, No 3, Kelurahan Sempakata, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.
7. DILA SEPTIANA, perempuan, 33 tahun, Jalan Parwitayasa, Gang Keluarga, Lingkungan V, Kelurahan Tj Gusta, Kecamatan Medan Helvetia.
8. ERWIRANITA BR.SEMBIRING, perempuan, 39 tahun, Jalan Penerbangan No 42, Lingkungan I, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan.
Baca: Malam Minggu Dugem ke Siantar Berakhir di Bui
Baca: Gara-gara Futsal di Medan, Panitia Dipidana, Kapolsek dan Kanit Reskrim Dicopot
9. ADE LIA LESTARI, perempuan, 31 tahun, Jalan Kelambir V, Gang Nurcahaya, No 3C, Kelurahan Kelambir V, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.