Benteng Times

Kisruh Perizinan PT BUKB di Kacinambun, HGU Terblokir, Tapi Izin Bikin Villa Terbit

Pengurus Projo saat menemui pejabat BPN Karo, Jumat (4/6/2021).

KARO, BENTENGTIMES.com– Hak Guna Usaha (HGU) PT Bibit Unggul Karo Biotek (BUKB) atas lahan seluas 89,5 hektare (ha) di Desa Kacinambun, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, diketahui berlaku sejak 1997 dan akan berakhir pada 24 September 2024. Dan, status HGU milik perusahaan yang bergerak di bidang pembibitan kentang itu kini dalam keadaan terlantar dan terblokir.

Tapi fakta, Pemkab Karo melalui Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) justru telah menerbitkan 4 izin untuk PT BUKB, yakni Izin Budidaya Hortikultura pada 15 Januari 2021, Izin Lingkungan pada 18 Januari 2021, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada 8 Februari 2021, dan Izin Usaha Perkebunan Budidaya pada 9 Februari 2021.

Hal itu terungkap dalam Rapat Kerja DPRD Karo dengan Pemkab Karo terkait permasalahan izin PT Bibit Unggul Karo Biotek, bertempat di Ruang Rapat DPRD Karo, pada Selasa 18 Mei 2021, lalu.

Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Karo Sadarta Bukit itu, Kepala Dinas Perizinan Kalsium Sitepu mengungkapkan bahwa di IMB, PT BUKB dalam permohonan dan pernyataannya, mengatakan villa tidak disewakan dan diperjualbelikan.

BacaTerduga Perambah Hutan Siosar Diringkus, Penangkapan Dikawal Masyarakat

BacaRumah Tanpa Sekat Kamar: Maaf Cakap, Kalau Ingin Begituan Apa Pantas?

Kalsium juga menjelaskan bahwa pada 21 Januari 2021, permohonan PT BUKB untuk IMB terkait Izin Lingkungan, setelah ditunggu tiga hari, Lloyd juga tidak ada keberatan. Sehingga, mereka menganggap tidak ada masalah.

Bersambung ke halaman 2..

Kemudian IMB terkait villa bukan untuk disewa atau jual beli, tapi untuk peruntukan lain. Dan hal itu, menurut Kalsium, hal biasa.

“Kita sudah koordinasi dengan Kanwil BPN. Tidak masalah dibangun villa, untuk mess karyawan dan kantor. Tetapi belum didirikan,” kata Kalsium, seraya menambahkan bahwa IMB telah sesuai dengan persyaratan.

“Juga ada surat pernyataan, jika surat pernyataan tidak benar PT BUKB bersedia dituntut,” sebut Kalsium lagi.

Masih dalam rapat itu, pihak berwenang dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) juga mengatakan telah memberikan rekomendasi sesuai regulasi yang ada, dokumen telah sesuai dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan dokumen UKL UPL telah terpenuhi.

Kemudian mengenai laporan dugaan sungai di Desa Singa tercemar, DLH sudah melakukan survey lapangan, ikut juga dari pihak kepolisian.

BacaPT Bibit Unggul Karobiotek Diduga Serobot Hutan di Puncak 2000 Siosar

BacaProjo Karo dan Warga Sukamaju Aksi Damai: Tangkap Mafia Tanah dan Perambah Hutan

Namun, setelah ditelusuri ke lapangan bahwa sebenarnya pencemaran di lapangan bukan dilakukan oleh PT BUKB. Meski demikian sampel sampai hari ini belum ada disampaikan.

“Secara ilmiah, kita belum diundang untuk pengambilan sampel untuk diuji di laboratorium,” sebut pihak DLH.

Bersambung ke halaman 3..

Sementara itu, Anggota DPRD Karo Onasis Sitepu, yang juga hadir dalam rapat itu mengatakan menjadi tanda tanya kenapa ketika HGU PT BUKB akan berakhir pada 2024, baru akan dibangun.

“Apakah selama ini, sejak 1997, sudah dilakukan sesuai perizinan,”  tanya Onasis Sitepu.

Menanggapi hal itu, pihak BPN mengatakan bahwa awalnya area PT BUKB merupakan tanah terlantar (tidak diusahai, red) dan saat ini HGU-nya terblokir.

“Kalau izin-izin, itu di luar kapasitas BPN,” kata pejabat BPN, dalam rapat itu.

Sedangkan, Camat Tigapanah, masih dalam surat notulen DPRD Karo itu, mengungkapkan bahwa Mujianto adalah tuan tanah di Kacinambun. Menurut Camat Tigapanah, Mujianto memiliki HGU dan juga tanah-tanah pribadi.

Namun, Lloyd juga menurut Camat Tigapanah, memiliki AJB (Akta Jual Beli) dari notaris dan tanahnya di sana, namun diklaim PT Bibit Unggul Karo Biotek.

“HGU ini di mana sebetulnya,” kata Camat Tigapanah, bingung.

BacaTerjadi Penebangan Liar di Hutan Lindung Siosar Merek

BacaPolisi Hutan dan Polres Karo Tinjau Lokasi Illegal Logging, Warga: Polhut Lalai dan Sok Terkejut

Soal itu, pihak BPN mengaku tidak dapat memastikan apakah tanah Lloyd ada masuk ke HGU atau tidak.

“Pengadilan nanti yang akan menentukan, karena sudah berperkara di PTUN,” kata pihak BPN.

Atas keterangan berbagai pihak itu, DPRD Karo menegaskan bahwa untuk hibah dari HGU sesuai penjelasan BPN harus ada izin dari Kanwil BPN, maka harus ditindaklanjuti. Dan saat ini, perlu diketahui bahwa status HGU PT BUKB di database BPN, terlantar-terblokir karena tidak sesuai dengan SK HGU.

Sekadar diketahui bahwa Mujianto, merupakan direktur di PT Bibit Unggul Karo Biotek.

Bersambung ke halaman 4..

Ada Gugatan Keluarga Alm BG Munthe

Area PT Bibit Unggul Karo Biotek di Kacinambun, Kecamatan Tiganah, Karo, yang saat ini dalam database BPN HGU-nya terlantar dan terblokir.

Sementara itu, DPC Projo Kabupaten Karo, setelah menerima Surat Penyampaian Notulen Rapat Kerja DPRD Karo, Nomor: 172/390/VI/2021, tanggal 2 Juni 2021, tertanda tangan Ketua DPRD Karo Iriani Tarigan, pada Jumat 4 Juni 2021 lalu, mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karo.

Kepada Ketua DPC Projo Karo Lloyd Reynold Ginting, Kasubbag Tata Usaha BPN Karo Pengajaren Ginting mengungkapkan bahwa HGU Nomor 1 Tahun 1997 atas nama PT Bibit Unggul Karo Biotek (BUKB) telah masuk dalam database indikasi tanah terlantar.

Dijelaskan bahwa hal itu dikarenakan sejak HGU diterbitkan, tidak pernah diusahai dan dikelola oleh PT BUKB. Sementara, ketentuan dalam Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960, HGU yang diterbitkan harus diusahai sesuai peruntukannya.

“Jika selama tiga tahun berturut-turut tidak diusahai, maka dimasukkan dalam database indikasi tanah telantar. Dan, akan diputuskan oleh Menteri ATR/BPN untuk pencabutan HGU,” terang Pengajaren Ginting kepada Ketua Projo Karo Lloyd dan wartawan.

Hadir dalam pertemuan itu, Kepala Seksi Survey dan Pemetaan Kalam Sembiring, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Sutrisno Ginting, dan Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Sucipto.

BacaMenerjang Malam, Mengungkap ‘Tikus’ Pencuri Kayu Pinus Kawasan Siosar

Surat Penyampaian Notulen Rapat Kerja DPRD Karo terkait permasalahan perizinan PT Bibit Unggul Karo Biotek di Kacinambun.

BacaPenebangan Liar Merebak di Karo, Hutan Lindung Desa Perbulan Laubaleng Dirambah

Masih kata Pengajaren Ginting, dalam rapat dengan DPRD Karo, pihak BPN juga menyampaikan bahwa HGU PT BUKB tersebut diterbitkan dengan peruntukan pembibitan tanaman kentang, dan HGU PT BUK juga dalam status diblokir, karena adanya gugatan oleh keluarga almarhum BG Munthe ke PTUN Medan.

Bersambung ke halaman 5..

Simantek Kuta Kacinambun Menggugat

Ketua Simantek Kuta Kacinambun Juara Peranginangin, didampingi Sekretaris Medis Ginting, dan Bendahara Marlen Tarigan, mengungkapkan bahwa sejak dulu memang tidak pernah ada kegiatan di atas tanah milik adat Desa Kacinambun tersebut.

“Saya juga tidak pernah mengetahui tanah adat tersebut diperjual-belikan, apalagi di atasnya telah berdiri PT BUKB,” kata Juara.

Oleh karena itu, Simantek Kuta Kacinambun telah menggugat PT BUKB ke Pengadilan Negeri Kabanjahe.

BacaVilla Puncak 2000 Karo Jadi Sorotan, Ada Dugaan Pencemaran Lingkungan

BacaWalantara Laporkan Pelaku Perambahan Hutan Karo ke Penegak Hukum

Untuk gugatan itu, Simantek Kuta Kacinambun telah memberikan kuasa kepada 8 penasehat hukum, yaitu Jesaya H Pulungan, sebagai direktur bersama timnya Musa H Panggabean, Irwan Ferdinanta Tarigan, Marhaen, Remedy Atma P, Monang RH Pulungan, Juliadi Kaban, dan Robinson Purba.

Exit mobile version