Kisruh Perizinan PT BUKB di Kacinambun, HGU Terblokir, Tapi Izin Bikin Villa Terbit
- BENTENGTIMES.com - Kamis, 10 Jun 2021 - 17:39 WIB
- dibaca 283 kali
Simantek Kuta Kacinambun Menggugat
Ketua Simantek Kuta Kacinambun Juara Peranginangin, didampingi Sekretaris Medis Ginting, dan Bendahara Marlen Tarigan, mengungkapkan bahwa sejak dulu memang tidak pernah ada kegiatan di atas tanah milik adat Desa Kacinambun tersebut.
“Saya juga tidak pernah mengetahui tanah adat tersebut diperjual-belikan, apalagi di atasnya telah berdiri PT BUKB,” kata Juara.
Oleh karena itu, Simantek Kuta Kacinambun telah menggugat PT BUKB ke Pengadilan Negeri Kabanjahe.
Baca: Villa Puncak 2000 Karo Jadi Sorotan, Ada Dugaan Pencemaran Lingkungan
Baca: Walantara Laporkan Pelaku Perambahan Hutan Karo ke Penegak Hukum
Untuk gugatan itu, Simantek Kuta Kacinambun telah memberikan kuasa kepada 8 penasehat hukum, yaitu Jesaya H Pulungan, sebagai direktur bersama timnya Musa H Panggabean, Irwan Ferdinanta Tarigan, Marhaen, Remedy Atma P, Monang RH Pulungan, Juliadi Kaban, dan Robinson Purba.