Kisruh Perizinan PT BUKB di Kacinambun, HGU Terblokir, Tapi Izin Bikin Villa Terbit
- BENTENGTIMES.com - Kamis, 10 Jun 2021 - 17:39 WIB
- dibaca 283 kali
Ada Gugatan Keluarga Alm BG Munthe
Sementara itu, DPC Projo Kabupaten Karo, setelah menerima Surat Penyampaian Notulen Rapat Kerja DPRD Karo, Nomor: 172/390/VI/2021, tanggal 2 Juni 2021, tertanda tangan Ketua DPRD Karo Iriani Tarigan, pada Jumat 4 Juni 2021 lalu, mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karo.
Kepada Ketua DPC Projo Karo Lloyd Reynold Ginting, Kasubbag Tata Usaha BPN Karo Pengajaren Ginting mengungkapkan bahwa HGU Nomor 1 Tahun 1997 atas nama PT Bibit Unggul Karo Biotek (BUKB) telah masuk dalam database indikasi tanah terlantar.
Dijelaskan bahwa hal itu dikarenakan sejak HGU diterbitkan, tidak pernah diusahai dan dikelola oleh PT BUKB. Sementara, ketentuan dalam Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960, HGU yang diterbitkan harus diusahai sesuai peruntukannya.
“Jika selama tiga tahun berturut-turut tidak diusahai, maka dimasukkan dalam database indikasi tanah telantar. Dan, akan diputuskan oleh Menteri ATR/BPN untuk pencabutan HGU,” terang Pengajaren Ginting kepada Ketua Projo Karo Lloyd dan wartawan.
Hadir dalam pertemuan itu, Kepala Seksi Survey dan Pemetaan Kalam Sembiring, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Sutrisno Ginting, dan Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Sucipto.
Baca: Menerjang Malam, Mengungkap ‘Tikus’ Pencuri Kayu Pinus Kawasan Siosar
Baca: Penebangan Liar Merebak di Karo, Hutan Lindung Desa Perbulan Laubaleng Dirambah
Masih kata Pengajaren Ginting, dalam rapat dengan DPRD Karo, pihak BPN juga menyampaikan bahwa HGU PT BUKB tersebut diterbitkan dengan peruntukan pembibitan tanaman kentang, dan HGU PT BUK juga dalam status diblokir, karena adanya gugatan oleh keluarga almarhum BG Munthe ke PTUN Medan.