Kisruh Perizinan PT BUKB di Kacinambun, HGU Terblokir, Tapi Izin Bikin Villa Terbit
- BENTENGTIMES.com - Kamis, 10 Jun 2021 - 17:39 WIB
- dibaca 283 kali
Kemudian IMB terkait villa bukan untuk disewa atau jual beli, tapi untuk peruntukan lain. Dan hal itu, menurut Kalsium, hal biasa.
“Kita sudah koordinasi dengan Kanwil BPN. Tidak masalah dibangun villa, untuk mess karyawan dan kantor. Tetapi belum didirikan,” kata Kalsium, seraya menambahkan bahwa IMB telah sesuai dengan persyaratan.
“Juga ada surat pernyataan, jika surat pernyataan tidak benar PT BUKB bersedia dituntut,” sebut Kalsium lagi.
Masih dalam rapat itu, pihak berwenang dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) juga mengatakan telah memberikan rekomendasi sesuai regulasi yang ada, dokumen telah sesuai dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan dokumen UKL UPL telah terpenuhi.
Kemudian mengenai laporan dugaan sungai di Desa Singa tercemar, DLH sudah melakukan survey lapangan, ikut juga dari pihak kepolisian.
Baca: PT Bibit Unggul Karobiotek Diduga Serobot Hutan di Puncak 2000 Siosar
Baca: Projo Karo dan Warga Sukamaju Aksi Damai: Tangkap Mafia Tanah dan Perambah Hutan
Namun, setelah ditelusuri ke lapangan bahwa sebenarnya pencemaran di lapangan bukan dilakukan oleh PT BUKB. Meski demikian sampel sampai hari ini belum ada disampaikan.
“Secara ilmiah, kita belum diundang untuk pengambilan sampel untuk diuji di laboratorium,” sebut pihak DLH.