Kisruh Perizinan PT BUKB di Kacinambun, HGU Terblokir, Tapi Izin Bikin Villa Terbit
- BENTENGTIMES.com - Kamis, 10 Jun 2021 - 17:39 WIB
- dibaca 283 kali
KARO, BENTENGTIMES.com– Hak Guna Usaha (HGU) PT Bibit Unggul Karo Biotek (BUKB) atas lahan seluas 89,5 hektare (ha) di Desa Kacinambun, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, diketahui berlaku sejak 1997 dan akan berakhir pada 24 September 2024. Dan, status HGU milik perusahaan yang bergerak di bidang pembibitan kentang itu kini dalam keadaan terlantar dan terblokir.
Tapi fakta, Pemkab Karo melalui Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) justru telah menerbitkan 4 izin untuk PT BUKB, yakni Izin Budidaya Hortikultura pada 15 Januari 2021, Izin Lingkungan pada 18 Januari 2021, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada 8 Februari 2021, dan Izin Usaha Perkebunan Budidaya pada 9 Februari 2021.
Hal itu terungkap dalam Rapat Kerja DPRD Karo dengan Pemkab Karo terkait permasalahan izin PT Bibit Unggul Karo Biotek, bertempat di Ruang Rapat DPRD Karo, pada Selasa 18 Mei 2021, lalu.
Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Karo Sadarta Bukit itu, Kepala Dinas Perizinan Kalsium Sitepu mengungkapkan bahwa di IMB, PT BUKB dalam permohonan dan pernyataannya, mengatakan villa tidak disewakan dan diperjualbelikan.
Baca: Terduga Perambah Hutan Siosar Diringkus, Penangkapan Dikawal Masyarakat
Baca: Rumah Tanpa Sekat Kamar: Maaf Cakap, Kalau Ingin Begituan Apa Pantas?
Kalsium juga menjelaskan bahwa pada 21 Januari 2021, permohonan PT BUKB untuk IMB terkait Izin Lingkungan, setelah ditunggu tiga hari, Lloyd juga tidak ada keberatan. Sehingga, mereka menganggap tidak ada masalah.