Terkait Kisruh PT TPL dengan Masyarakat Adat Natumingka, Kadishut Sumut Bilang Begini

Share this:
BMG
Herianto, Kadishut Sumut.

MEDAN, BENTENGTIMES.com– Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Herianto menuturkan, sama sekali tidak mengetahui dasar masyarakat adat Natumingka mengkalim tanah seluas 53,39 hektare (ha) sebagai tanah adat.

Menurut Herianto, lokasi tersebut berada pada lahan terbuka dan merupakan lahan yang menjadi izin PT Toba Pulp Lestari (TPL).

Hal itu kata Herianto, berdasarkan SK Kementerian Pertanian Nomor 23 tentang Peta Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK). Dan, area yang saat ini dipersoalkan oleh masyarakat adat Natumingka itu merupakan hutan produksi terbatas.

Dijelaskan, berdasarkan SK 44 Tahun 2005 tanggal 24 Juni, lahan tersebut merupakan kawasan hutan produksi terbatas dan sebagian lagi berada di kawasan hutan lindung.

“Itu statusnya dicek lagi berdasarkan SK 579, semuanya berada di hutan produksi. Dan, kami tidak punya data yang menyatakan Natumingka itu tanah adat masyarakat,” kata Herianto, Selasa (8/6/2021).

BacaUnjuk Rasa Protes PT TPL Meluas, Truk Bermuatan Kayu Ekaliptus Dihadang di Siantar

BacaDua Warga Sihaporas Bantah Lakukan Pemukulan Saat Terlibat Bentrok dengan TPL

Meski demikian, Herianto mengatakan, persoalan yang terjadi antara masyarakat adat Natumingka dengan PT TPL harus dilihat berdasarkan azas keadilan. Sebab, masyarakat juga punya hak mendapatkan manfaat dari dalam kawasan hutan.

Bersambung ke halaman 2..

Share this: