SIMALUNGUN, BENTENGTIMES.com– Motif dibalik kasus pembunuhan Porta boru Tumanggor, seorang buruh tani asal Huta Tinggir, Nagori Tano Tinggir, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun, akhirnya terungkap.
Ternyata, kedua pelaku pembunuhan, yakni Anaria boru Sipayung (40) dan Halimah boru Telambanua (45), nekat menghilangkan nyawa tetangganya itu karena ketahuan saat hendak mencuri tas berisi cincin emas dan uang tunai sebesar Rp8 juta milik Porta.
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo menjelaskan, sebelum kejadian, Kamis (27/5/2021), korban dan kedua tersangka sempat bertemu di perladangan cabai Tano Tinggir.
“Kedua tersangka juga sempat meminta minum kepada korban. Saat itu, kedua tersangka hendak meninggalkan kampung,” kata Agus, kepada BENTENG SIANTAR (BENTENG TIMES GRUP), Senin (31/5/2021).
Dari penjelasan Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, diperoleh beberapa fakta baru dalam kasus pembunuhan itu.
Saat kedua pelaku melakukan aksi tidak berperikemanusiaan itu, masing-masing anak mereka di tempat kejadian perkara (TKP). Saat itu, kedua tersangka mendatangi sebuah gubuk tak jauh dari perladangan tersebut.
Baca: Avanza Jatuh dari Kapal Ihan Batak di Danau Toba, Satu Penumpang asal Tebing Tinggi Tewas
Baca: Terlibat Pembunuhan di Kampung, Dua IRT Simalungun Diciduk di Hotel Hawai
Kedua tersangka berencana pergi ke Kabupaten Tanah Karo. Bahkan, kedua tersangka membawa anaknya masing-masing. Alasannya meninggalkan perkampungan karena memiliki masalah dengan keluarga.
Lalu, di perladangan itu, kedua tersangka yang tak memiliki uang pun menyusun rencana untuk merampok tas milik korban.
Kedua tersangka kemudian berjalan mengendap-endap mendekati korban. Selanjutnya, kedua tersangka mengambil sarung milik korban yang terletak di tanah dan langsung menutup wajah korban dengan sarung tersebut.
“Kedua tersangka juga merangkul tubuh korban dari belakang,” ucap Agus.
Kemudian, kedua tersangka mengambil tas korban. Korban sempat meminta tolong dan berusaha melepaskan sarung yang menutup kepalanya.
Setelah mendapatkan tas itu, kedua tersangka berniat melarikan diri. Namun, korban berhasil melepaskan sarung itu dan melihat wajah kedua tersangka.
Baca: TKW asal Medan Dibunuh di Malaysia, Terduga Pelaku Masih Tetangga Korban
Baca: Kronologi Avanza Jatuh dari Kapal Ihan Batak, Terjadi Saat Hujan Deras, Ramp Door Terputus
Kepada kedua tersangka, korban mengatakan bahwa kejadian tersebut akan dilaporkan ke masyarakat setempat.
Mendengar itu, kedua tersangka berupaya membujuk korban agar tidak memberitahu kepada warga. Meski begitu, korban tetap bersikeras memberitahukannya.
Kedua tersangka pun ketakutan. Saat korban bergegas meninggalkan lokasi kejadian, Anaria menarik sarung yang masih menempel di tubuh korban. Korban pun terjatuh dan Anaria langsung membekap mulut korban dengan kedua tangannya.
Baca: Guru SD Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Polisi: Dugaan Perampokan
Baca: Kena Begal di Munte Karo, Kaca Truk Dilempar, Sopir Dikeroyok, Uang dan Ponsel Disikat
Tak hanya itu, Halimah juga mengikat leher korban dengan sarung. Atas perlakuan itu, korban pun meninggal dunia. Kedua tersangka kemudian menyeret tubuh korban ke pohon kopi.
“Leher korban diikat di pohon kopi. Tangan korban juga diikat pakai sweater,” ungkap Agus.
Agus mengatakan, setelah membawa kabur tas korban, kedua tersangka dan anak-anaknya pergi ke Kabanjahe, Kabupaten Tanah Karo.
Di sisi lain, uang hasil rampokan kedua tersangka dipergunakan untuk berbelanja barang-barang bermerk, seperti tas merk Louis Vuitton dan Bonia.
“Kedua tersangka juga membeli cincin emas, dua unit handphone, serta pakaian anak-anak dan dewasa,” terang Agus.
Agus membeberkan, kedua tersangka juga sakit hati terhadap korban. Sebab, kedua tersangka pernah beberapa kali meminjam uang senilai Rp100 ribu dan Rp200 ribu kepada korban. Namun, korban tidak memberikannya dengan alasan tidak memiliki uang.
Dua hari setelah kejadian, kedua tersangka diringkus dari tempat persembunyian di Hotel Hawai, Jalan Jamin Ginting, Kota Medan, Sabtu (29/5/2021) malam.
Baca: PNS di Nias Dihabisi, Diduga Dirampok Terlebih Dahulu
Baca: Terlibat Penyelundupan Ganja, Tiga Pemuda Asal Percut Sei Tuan Ditangkap di Tapanuli Utara
Agus menambahkan, dalam kasus tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat 2 ke-3e atau 65 ayat 4 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.