Benteng Times

Nande-Nande Korban Investasi Bodong Lapor Polisi, Kerugian Ditaksir Miliaran Rupiah

Para korban investasi bodong usai membuat laporan pengaduan ke Mapolres Tanah Karo, Kamis (27/5/2021) malam.

KARO, BENTENGTIMES.com– Investasi bodong modus arisan online (arisol) makan korban di Tanah Karo. Para korban yang didominasi nande-nande (perempuan di Tanah Karo, red) mengalami kerugian hingga miliaran rupiah. Atas kasus itu, para korban membuat laporan pengaduan ke Mapolres Karo.

“kami datang ke sini membuat laporan,” kata salah satu korban A Br Nababan (23), kepada BENTENG TIMES, saat keluar dari Ruang SPKT Polres Karo, Kamis (27/5/2021), sekira pukul 20.00 WIB.

Menurut A Br Nababan, mereka yang menjadi korban investasi bodong ada puluhan orang. Namun, pengaduan mereka dibuat dalam satu laporan saja.

“Kata pihak polisi cukup satu laporan saja, karena kasusnya sama,” ujar A Br Nababan.

Mereka berharap agar terlapor berinisial LMT segera diproses hukum dan uang mereka dikembalikan.

“Kami berharap uang kami kembali, karena dia (terlapor LMT) tidak ada lagi di rumahnya di Gang Sempakata Kabanjahe,” imbuh A Br Nababan.

BacaPergi ke Pekanbaru, Perempuan Cantik Ini ‘Diadukan’ Penggelapan Uang Arisan

BacaKomplotan Penipu Via Telepon Diringkus, Ngaku Komisioner KPK dan Perwira Polisi

Korban lain N Br Sembiring (24) mengungkapkan bahwa oknum LMT telah menghilang dan sulit dihubungi.

“Itu makanya kami melapor ke polisi,” ujar N Br Sembiring.

Bersambung ke halaman 2..

Seperti harapan teman-temannya sesama korban, dia meminta polisi segera mengusut tuntas dugaan investasi bodong yang dilakukan terlapor berinisial LMT tersebut.

“Saya berharap polisi cepat menyelidiki kasus ini, dan uang kami dikembalikan, sebelum beliau (LMT) pergi jauh,” timpal N Br Sembiring.

Keterangan dihimpun dari para korban, total kerugian dalam investasi bodong tersebut ditaksir mencapai miliaran rupiah. Nilai investasi tiap korban beragam, mulai dari puluhan juta rupiah, bahkan ada yang sampai Rp700 juta lebih.

Menanggapi hal itu, Kabag Ops Polres Tanah Karo AKP D Munthe mengatakan, sebelumnya para korban sempat mendatangi kediaman terlapor. Lalu, oleh petugas kepolisian setempat, para korban diarahkan membuat laporan pengaduan ke Polres Tanah Karo.

“Laporan mereka sudah diterima, dengan Nomor: LP LP/B/129/V/2021/SPKT/P.T.Karo,” sebut Munthe.

BacaKasus Koperasi Bodong BNI Siantar, Dirut Dihukum Bayar Rp4,2 Miliar

BacaSuami Jalani Hukuman, Istri Lanjutkan Warisan Bisnis Narkoba

Masih kata Munthe, pelapor dalam kasus ini adalah S Br Ginting (24) bersama teman-temannya. Mereka yang membuat laporan pengaduan itu beralamat di Kota Medan.

“Sementara, terlapor bernama Levina Margaretha Br Tarigan,” ungkap Munthe.

Bersambung ke halaman 3..

Pada kesempatan itu, Munthe mengimbau jika ada warga lain yang menjadi korban dalam kasus dugaan investasi bodong tersebut supaya  embuat pernyataan bahwa mereka juga sebagai korban investasi yang diduga ilegal.

BacaPemilik Arisan Online di Siantar yang Larikan Rp4,2 M Terus Diburu Polda

BacaPenipuan Lewat Telepon, Pedagang Cabe Tertipu Rp10 Juta, Pelakunya Warga Siantar

“Dalam proses hukum nanti, mereka diperiksa sebagai saksi korban dan penanganan sesuai dengan laporan kemarin,” pungkas Munthe.

Exit mobile version