Benteng Times

Terlibat Penyelundupan Ganja, Tiga Pemuda Asal Percut Sei Tuan Ditangkap di Tapanuli Utara

Empat orang sindikat peredaran narkoba jenis ganja diamankan di Mapolres Taput. Tiga diantaranya pemuda asal Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

TAPUT, BENTENGTIMES.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tapanuli Utara (Taput) berhasil mengungkap komplotan pengedar narkoba jenis ganja. Dalam kasus ini, empat orang diamankan, dan tiga orang diantaranya pemuda asal Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Mereka adalah Sri Hartono (25), warga Jalan Sudirman, Desa Cinta Rakyat, Pandu Permana Putra (18), warga Desa Huta Rakyat, dan Fajar (19), warga Jalan Sudirman, Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Ketiganya tertangkap di Sipoholon, wilayah hukum Polres Tapanuli Utara.

Selain ketiga pemuda itu, polisi juga mengamankan Mathius Sianturi alias Arif, orang yang memesan ganja yang dibawa para pelaku. Pria 30 tahun itu diringkus dari kediamannya di Jalan Mangga, Kelurahan Parhorasan Nauli, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematang Siantar.

Informasinya diperoleh BENTENG TIMES, terungkapnya jaringan pengedar ganja itu saat Polsek Sipoholon bersama Satgas Covid-19 sedang menggelar Operasi Yustisi di Jalan Marhusa Panggabean, Kecamatan Siatas Barita, Kabupaten Tapanuli Utara, Sabtu (22/5/2021).

BacaPakai Toyota Innova Bawa 40 Kg Sabu, Kurir Narkoba Raup Hampir Rp1 Miliar

BacaTujuh Penyelundup Narkoba Jaringan Malaysia Ditangkap, 36,5 Kg Sabu Disita

Saat operasi berlangsung, satu unit mobil Honda Jazz bernomor polisi BK 1866 BB melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Padang Sidimpuan menuju arah Medan. Melihat itu, petugas berusaha menghentikannya. Namun, Honda Jazz berwarna merah marun itu justru menambah kecepatan.

Hal itu lah yang membuat Kapolsek Sipoholon AKP Kondar Simanjuntak curiga. Kondar pun memerintahkan anggotanya untuk memberhentikan mobil tersebut di wilayah Sipoholon.

Bersambung ke halaman 2..

Saat upaya penghadangan dilakukan petugas di Jalan Mayjen Samosir, Kecamatan Sipoholon, mobil itu tetap melaju kencang. Pengejaran pun dilakukan.

Hingga akhirnya, mobil berhasil diberhentikan di daerah Narahar, Kelurahan Situmeang Habinsaran, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Taput.

Di dalam mobil, ada Sri, Pandu, dan Fajar. Tak hanya itu, saat digeledah, polisi menemukan 30 kilogram ganja yang telah dikemas rapi di dalam karung.

Tidak sampai di situ, polisi kemudian menginterogasi ketiga pemuda itu. Mereka mengaku, ganja itu merupakan pesanan Mathius. Bahkan, Mathius sudah memberikan panjar Rp1 juta atas pesanan ganja itu.

BacaTarmizi Libatkan 3 Istri, Anak dan Menantu Berbisnis Narkoba, Aset Rp6 M Disita

Polres Tapanuli Utara saat membeberkan barang bukti ganja yang diamankan dari para pelaku.

BacaPenyelundupan Narkoba di Tanjungbalai, 6 Kg Sabu Dikemas dalam Teh Hijau

Atas pengakuan itu, polisi pun melakukan pengembangan. Hasilnya, Mathius berhasil ditangkap dari rumahnya di Jalan Mangga, Kelurahan Parhorasan Nauli, Kecamatan Siantar Marihat, pada Minggu (23/5/2021) malam.

Dalam penangkapan Mathius, personel Unit 2 Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Sumut dan Polres Siantar ikut mendampingi.

Kapolres Taput AKBP Muhammad Saleh membenarkan penangkapan tersebut.

“Keempat tersangka sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” pungkas Saleh.

Exit mobile version