Duka Dumaris Pangaribuan, Sopir Angkot di Jakarta Timur, Menolak Bayar Calo, Dibakar Hidup-Hidup
- BENTENGTIMES.com - Senin, 24 Mei 2021 - 03:42 WIB
- dibaca 7.164 kali
Akibat aksi pembakaran itu, lanjut Erwin, korban mengalami luka bakar hingga 40 persen. Kurniawan melanjutkan, korban saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Erwin memastikan, tersangka IPM berhasil ditangkap usai melakukan perbuatannya. Kini, tersangka pun telah menjalani penahanan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 dan atau Pasal 353 dan atau Pasal 187 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
“Tersangkanya sudah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pasal yang dipersangkakan itu pasal 338 KUHP,” ujar Erwin.
Dalam kesempatan itu, Erwin meminta untuk tidak menduga-duga yang tidak sesuai dengan fakta dan kebenaran.
“Tolong sampaikan, jangan berasumsi. Nanti pasal itu akan bisa ditambahkan dengan Pasal 340 KUHP. Dan juga masih melihat dari keterangan para saksi yang ada. Sampai sekarang itu masih terus berjalan,” jelas perwira polisi dengan pangkat tiga melati di pundak itu.
Baca: KDRT di Merdeka Karo: Kisah Julian Lase, 11 Jam Dianiaya Hingga Tewas
Baca: Hendra Pakpahan Ditemukan Meninggal di Kamar Kosnya, Tangannya Masih Menggenggam
Erwin juga menegaskan, tidak ada conflict of interest (konflik kepentingan) dalam proses penangkapan, pelaporan, dan proses selanjutnya atas persoalan ini.
“Kalau ada conflict of interest, akan saya ganti penyidiknya. Namun, saya minta jangan menuduh tanpa ada bukti, nanti malah berimplikasi hukum,” ujarnya.