MEDAN, BENTENGTIMES.com– Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi geram akibat ulah oknum ASN (Aparatur Sipil Negara) pada Dinas Kesehatan (Dinkes) yang terlibat jual beli vaksin Covid-19 secara ilegal. Edy Rahmayadi menegaskan, oknum ASN itu akan dipecat.
“Sesuai peraturan berlaku melakukan hal yang seperti itu, pecat! Vaksin ini diberikan untuk orang supaya tidak terjangkit Covid-19, tetapi malah dilakukan seperti itu,” kata Edy Rahmayadi, di Medan, Jumat (21/5/2021).
Edy mengingatkan, menjual vaksin secara ilegal tidak boleh dilakukan. Dia berharap jangan lagi ada peristiwa serupa di Sumatera Utara.
Baca: Jual Beli Vaksin Ilegal, Tiga Oknum ASN di Sumut Ditangkap
Baca: Tak Mau Dites Swab Antigen, Pengendara Disuruh Putar Balik dari Medan
Dijelaskan Edy, vaksin ini seharusnya disuntikkan ke tahanan. Namun dijual ke luar.
“Laporan yang saya dapat adalah ada pelaksanaan vaksinasi itu di LP. Ada dua dokter, dokter rutan dan dokter di Dinas Kesehatan yang menyalahgunakan untuk melakukan vaksinasi untuk para tahanan, dilakukan untuk dijual ke luar,” beber Edy.
Sebelumnya, Polda Sumut telah mengamankan tiga oknum ASN terkait jual beli vaksin Covid-19 secara ilegal tersebut. Saat ini, oknum ASN itu sedang menjalani pemeriksaan.
Baca: Seluruh Direksi Kimia Farma Diagnostika Kena ‘Tsunami’ Rapid Test Antigen Bekas di KNIA
Baca: Corona Bisa Sembuh Tanpa Vaksin, Mantan Menkes: Saya Stop Flu Burung Bukan Dengan Vaksin, Tapi…
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, oknum ASN tersebut bertugas di Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumatera Utara dan oknum ASN di salah satu lembaga pemasyarakatan di Sumut. Mereka diduga menyalahgunakan vaksin Covid-19.