Pos Penyekatan di Karo: Jika Tujuan Mudik, Diminta Putar Balik, Kalau..

Share this:
ERIANTO PERANGINANGIN-BMG
Dandim 0205/TK Letkol Kav Yuli Eko Hadiyanto dan Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo saat meninjau pos check point di Desa Garingging, Kecamatan Merek, perbatasan Karo-Simalungun, Sabtu (8/5/2021).

Meski demikian, Yuli Eko Hadiyanto menuturkan bahwa petugas di lapangan tetap mengedepankan preventif humanis.

“Ini adalah tugas mulia. Tetap semangat dan jaga kesehatan,” kata Dandim 0205/TK Letkol Kav Yuli Eko Hadiyanto kepada petugas saat meninjau pos check point bersama Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo, di Desa Garingging, Kecamatan Merek, perbatasan Karo-Simalungun, Sabtu (8/5/2021).

Yuli Eko Hadiyanto mengatakan, kehadiran mereka ingin melihat kesiapan personel dan sarana prasarana pos penyekatan dalam rangka pengamanan Lebaran.

Untuk diketahui, kebijakan pemerintah dalam hal larangan mudik Lebaran berlaku terhitung mulai tanggal 6 sampai dengan 17 Mei 2021.

Untuk mendukung kegiatan selama operasi, Polres Tanah Karo mendirikan sedikitnya 7 pos pengamanan yakni pos pengamanan di Daulu, Pos Siaga di Tugu Perjuangan, Pos Pelayanan di Hotel Mikie Holiday. Empat sisanya; pos penyekatan di perbatasan Karo-Aceh, Karo-Dairi, dan Karo-Simalungun.

BacaTitik Penyekatan Keluar Masuk Tebing Tinggi Saat Larangan Mudik

BacaKasus Covid-19 Naik Siginifikan, Rumah Sakit di Medan Hampir Penuh, Ini Pesan Gubsu

Pada kesempatan itu, Kepala Desa Garingging Ngawal Girsang mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Karo, telah menempatkan posko larangan mudik terkait Covid-19 di desa mereka.

Share this: