TEBINGTINGGI, BENTENGTIMES.com– Polres Tebing Tinggi akan melakukan penyekatan di tiga titik pintu masuk dan keluar Kota Tebing Tinggi mulai 6-17 Mei 2021. Langkah ini guna memutus penyebaran Covid-19 dan menindaklanjuti Peraturan Pemerintah terkait larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 2021.
“Artinya, selama penyekatan itu, dilarang warga luar masuk Tebing Tinggi dan warga Tebing Tinggi dilarang keluar,” kata Kapolres Tebing Tinggi AKBP Agus Sugiyarso, Selasa (4/5/2021).
Agus menyebutkan, tiga titik penyekatan untuk wilayah hukum Polres Tebing Tinggi, yakni Terminal Bandar Kajum (Rambutan), Dolok Merawan, dan Simpang Binjai-Tebing Syahbandar.
Di lokasi tersebut akan ditempatkan petugas untuk melakukan penyekatan bagi masyarakat yang masuk dan keluar Kota Tebing Tinggi.
Baca: Ikut Orangtua ke Parapat, Bocah Asal Tebing Tinggi Itu Tenggelam di Danau Toba
Baca: Mudik Habis Fulus, Gak Mudik Aman dari Virus
Dalam masa penyekatan diminta semua warga harus tetap mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 dengan tetap melaksanakan 5M (pakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas).
“Tidak ada pengecualian selama masa penyekatan, larangan berlaku kepada seluruh aktivitas masyarakat akan diberikan sanksi terhadap pelanggar selama waktu penyekatan,” ujar Agus.
Kasat Lantas Polres Tebing Tinggi AKP Vivin Ayuning Tias menambahkan, pihaknya sudah menggelar simulasi tata cara penyekatan kendaraan yang hendak melaksanakan mudik lebaran yang melintasi wilayah hukum Polres Tebing Tinggi.
Dalam simulasi itu sekaligus menyampaikan imbauan kepada masyarakat tentang larangan mudik Lebaran 1442H mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021, sesuai surat edaran Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021 untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Baca: Laka Maut di Tebing Tinggi, Bus Intra Kontra Avanza, Sedikitnya 8 Orang Meninggal
Baca: Aksi Sosial BMI Karo di Bulan Ramadan, Berbagi Takjil ke Pengguna Jalan
Kepada petugas diingatkan dalam pelaksanaannya harus tetap ramah dan sopan kepada setiap pengemudi yang dihentikan dan memberikan penjelasan atas penyekatan tersebut.
“Petugas bukan hanya sekadar memeriksa surat-surat saja, tapi menyampaikan tentang prokes yang harus tetap dilaksanakan guna pencegahan Covid-19,” katanya.