SAMOSIR, BENTENGTIMES.com– Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus persidangan pembunuhan almarhum Rianto Simbolon yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Balige, telah mengecewakan keluarga dan pengacara korban Dwi Ngai Sinaga SH MH.
Pasalnya, JPU hanya menuntut 20 tahun penjara terhadap terdakwa utama Justinus Simbolon dan rekan lainnya dituntut 19 tahun penjara. Padahal, akibat kasus pembunuhan Rianto Simbolon merupakan duda itu, menyebabkan 7 anak korban nyaris telantar karena tidak ada lagi yang merawatnya.
“Kita sebagai kuasa hukum keluarga almarhum Rianto Simbolon sangat kecewa atas tuntutan jaksa yang menjatuhkan tuntutan 20 tahun penjara kepada Justinus Simbolon dan rekan lainnya dituntut 19 tahun,” kata Dwi, didampingi Bennri Pakpahan, pengacara korban kepada wartawan, Sabtu (1/5/2021).
Menurut Dwi, seharusnya para tersangka dijatuhi hukuman mati, terkhusus pelaku utama atau otak pelaku dari rencana pembunuhan korban Rianto. Sebab, jika merujuk dari Pasal 340 jo Pasal 55 KUHPidana tentang Pembunuhan berencana, sudah selayaknya para pelaku dijatuhi hukuman mati.
“Jadi, di sini kami berharap agar majelis hakim dapat jeli merujuk kepada pasal yang sudah ada,” kata Dwi.
Baca: Jalan Panjang 7 Anak Korban Pembunuhan di Samosir: Diteror, Rekonstruksi Janggal
Baca: Jenazah Yasmani Halawa dan Sofyana Jaluhu, Korban Longsor Batang Toru Ditemukan
Dijelaskan, sejak awal kasus ini bergulir, publik sudah mengetahui para pelaku akan dikenakan hukuman yang berat, termasuk ketika kasus ini ditangani oleh Polda Sumatera Utara.
“Bagaimana pun kita harus memahami kasus ini benar-benar mencuri perhatian publik,” kata Direktur LBH IPK Sumut ini.
Dwi menambahkan, para hakim dan jaksa seharusnya memiliki empati dan perasaan dengan melihat nasib ke-7 anak almarhum Rianto Simbolon, yang kini harus menjadi ayah sekaligus ibu di masa perjalanan kehidupannya yang masih kanak-kanak. Akibatnya, hak sebagai anak dari ke-7 putra dan putri Rianto sudah benar-benar hilang karena ayah mereka telah dibunuh para terdakwa.
“Hak mereka sebagai anak-anak telah diambil secara paksa oleh para pelaku. Bagaimana ini bila anak kita, di mana perasaan empati dan nurani kita,” kata Dwi.
Dia juga memberikan pertimbangan serta alasan lainnya bahwa para pelaku secara tidak langsung sudah menghilangkan paksa hak dan tumbuh kembangnya anak.
Baca: Para Pelaku Pembunuhan Raja Adat di Samosir Diancam Hukuman Mati
Baca: Jenazah Korban Penembakan Polisi Tiba di Medan, Keluarga: Ampuni Dosa Kami Tuhan
Maka itu, Dwi berpendapat, dirinya dan rekan lainnya bukan semata-mata untuk memenjarakan orang, tapi demi tegaknya keadilan, karena tujuh anak yang masih kecil sudah menjadi yatim piatu.
“Apakah para penegak hukum di PN Negeri Balige tidak melihat akibat tindakan para pelaku, 7 orang anak yang sudah yatim piatu kehilangan kasih sayang dengan tanpa disadari para pelaku akibat perbuatan yang berdarah dingin masa depan anak-anak itu hilang, termasuk untuk mendapatkan hak sebagaimana mana anak-anak lainnya,” terang Dwi.
Oleh karena itu , Dwi mengaku kecewa dengan tuntutan JPU yang seharusnya mempertimbangkan perencanaan para pelaku sudah sampai tiga kali dengan skenario yang begitu matang. Dia berharap majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa.
“Dan, aparat kepolisian tegas berpendapat bahwa pelaku dijerat hukuman mati,” sambung Dwi.
Sebelumnya, terdakwa kasus pembunuhan almarhum Rianto Simbolon, duda tujuh anak warga Desa Sijambur, Kecamatan Ronggur Ni Huta, pada Agustus tahun 2020, dituntut hukuman penjara 20 tahun dan 19 tahun.
Justianus Simbolon (Op Pebri) dituntut hukuman penjara 20 tahun. Sementara, Bilhot Simbolon, Pahala Simbolon, Tahan Marlundak Simbolon, dan Parlin Sinurat dituntut penjara masing-masing 19 tahun.
Baca: Persoalan Sepele Berujung Pembunuhan di Karo, Pelaku Sempat Lari ke Riau
Baca: Insiden Berdarah Kafe RM Jakarta, Jenazah Pratu Martinus Sinurat Dibawa ke Sidimpuan
Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Chrispo Simanjuntak SH di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balige yang diketuai Lenny Megawati Napitupulu, didampingi Hakim Anggota Evelyne Napitupulu, dan Irene Sari M Sinaga, di Gedung Pengadilan Negeri Balige, Jumat (30/4/2021).
JPU dengan yakin menuntut para pelaku dengan pasal 340 jo Pasal 55 KUHP tentang Pembunuhan berencana. Dalam kesempatan itu, majelis hakim mempersilahkan para terdakwa untuk melakukan pledoi/pembelaan secara lisan.
Para tersangka pun mengungkapkan penyesalannya seraya meminta maaf kepada keluarga dan anak-anak korban.
Baca: Mendendam Karena Sering Dimaki Saat Diminta Bayar Utang
Baca: Pembunuh Putrinya Terungkap, Ibu Korban: Alhamdulillah, Sekarang Kami Mulai Lega
Ketua majelis hakim mengungkapkan, walaupun mereka telah meminta maaf dan menyesali perbuatannya, bukan berarti dapat mengurangi tuntutan.
“Kemarin-kemarin jawabannya berbelit-belit, setelah tuntutannya 20 tahun, baru kalian sadar dan meminta maaf,” tegur Lenny.
Dwi juga dalam hal ini berharap agar Pemkab Samosir tidak melakukan diskriminasi terhadap ke-7 anak almarhum Rianto Simbolon, raja adat samosir yang meninggal dunia dalam kasus pembunuhan.
Dia mengatakan, dari sejak awal kasus ini kita tetap mendesak agar Pemkab Samosir jangan melakukan tindakan diskriminasi.
Baca: Terkuak, Eko Dibunuh Teman Prianya Saat Gituan di Kuburan Cina Delitua
Baca: Pertengkaran Hebat di Nisel, Gara-gara Air Sawah, Nyawa Adik Melayang, Istri Kritis
Sebagai bagian perpanjang tangan pemerintah, pihaknya mendesak agar Pemkab Samosir bisa memenuhi kebutuhan ke-7 anak almarhum, baik sandang maupun pangan jangan ada pembiaran.
“Perlu digaris bawahi dari awal kasus ini Pemkab Samosir seakan berdiam diri, tanpa peduli,” kata Dwi, yang mendorong Presiden Jokowi bisa memberikan support agar bisa Pemkab Samosir benar-benar ada dan hadir.