Terdakwa Pembunuh Rianto Simbolon Dituntut 20 Tahun Bui, Keluarga Korban Desak Hukuman Mati
- BENTENGTIMES.com - Minggu, 2 Mei 2021 - 20:28 WIB
- dibaca 1.070 kali
Share this:
BMG
Anak-anak Rianto Simbolon, korban pembunuhan di Samosir, ketika ditemui di Desa Sijambur, Kecamatan Ronggur Ni Huta, baru-baru ini.
JPU dengan yakin menuntut para pelaku dengan pasal 340 jo Pasal 55 KUHP tentang Pembunuhan berencana. Dalam kesempatan itu, majelis hakim mempersilahkan para terdakwa untuk melakukan pledoi/pembelaan secara lisan.
Para tersangka pun mengungkapkan penyesalannya seraya meminta maaf kepada keluarga dan anak-anak korban.
Baca: Mendendam Karena Sering Dimaki Saat Diminta Bayar Utang
Baca: Pembunuh Putrinya Terungkap, Ibu Korban: Alhamdulillah, Sekarang Kami Mulai Lega
Ketua majelis hakim mengungkapkan, walaupun mereka telah meminta maaf dan menyesali perbuatannya, bukan berarti dapat mengurangi tuntutan.
“Kemarin-kemarin jawabannya berbelit-belit, setelah tuntutannya 20 tahun, baru kalian sadar dan meminta maaf,” tegur Lenny.
Share this: