Terdakwa Pembunuh Rianto Simbolon Dituntut 20 Tahun Bui, Keluarga Korban Desak Hukuman Mati

Share this:
BMG
Anak-anak Rianto Simbolon, korban pembunuhan di Samosir, ketika ditemui di Desa Sijambur, Kecamatan Ronggur Ni Huta, baru-baru ini.

JPU dengan yakin menuntut para pelaku dengan pasal 340 jo Pasal 55 KUHP tentang Pembunuhan berencana. Dalam kesempatan itu, majelis hakim mempersilahkan para terdakwa untuk melakukan pledoi/pembelaan secara lisan.

Para tersangka pun mengungkapkan penyesalannya seraya meminta maaf kepada keluarga dan anak-anak korban.

BacaMendendam Karena Sering Dimaki Saat Diminta Bayar Utang

BacaPembunuh Putrinya Terungkap, Ibu Korban: Alhamdulillah, Sekarang Kami Mulai Lega

Ketua majelis hakim mengungkapkan, walaupun mereka telah meminta maaf dan menyesali perbuatannya, bukan berarti dapat mengurangi tuntutan.

“Kemarin-kemarin jawabannya berbelit-belit, setelah tuntutannya 20 tahun, baru kalian sadar dan meminta maaf,” tegur Lenny.

Bersambung ke halaman 5..

Share this: