Terdakwa Pembunuh Rianto Simbolon Dituntut 20 Tahun Bui, Keluarga Korban Desak Hukuman Mati
- BENTENGTIMES.com - Minggu, 2 Mei 2021 - 20:28 WIB
- dibaca 1.070 kali
Dwi menambahkan, para hakim dan jaksa seharusnya memiliki empati dan perasaan dengan melihat nasib ke-7 anak almarhum Rianto Simbolon, yang kini harus menjadi ayah sekaligus ibu di masa perjalanan kehidupannya yang masih kanak-kanak. Akibatnya, hak sebagai anak dari ke-7 putra dan putri Rianto sudah benar-benar hilang karena ayah mereka telah dibunuh para terdakwa.
“Hak mereka sebagai anak-anak telah diambil secara paksa oleh para pelaku. Bagaimana ini bila anak kita, di mana perasaan empati dan nurani kita,” kata Dwi.
Dia juga memberikan pertimbangan serta alasan lainnya bahwa para pelaku secara tidak langsung sudah menghilangkan paksa hak dan tumbuh kembangnya anak.
Baca: Para Pelaku Pembunuhan Raja Adat di Samosir Diancam Hukuman Mati
Baca: Jenazah Korban Penembakan Polisi Tiba di Medan, Keluarga: Ampuni Dosa Kami Tuhan
Maka itu, Dwi berpendapat, dirinya dan rekan lainnya bukan semata-mata untuk memenjarakan orang, tapi demi tegaknya keadilan, karena tujuh anak yang masih kecil sudah menjadi yatim piatu.
“Apakah para penegak hukum di PN Negeri Balige tidak melihat akibat tindakan para pelaku, 7 orang anak yang sudah yatim piatu kehilangan kasih sayang dengan tanpa disadari para pelaku akibat perbuatan yang berdarah dingin masa depan anak-anak itu hilang, termasuk untuk mendapatkan hak sebagaimana mana anak-anak lainnya,” terang Dwi.