Terdakwa Pembunuh Rianto Simbolon Dituntut 20 Tahun Bui, Keluarga Korban Desak Hukuman Mati
- BENTENGTIMES.com - Minggu, 2 Mei 2021 - 20:28 WIB
- dibaca 1.070 kali
SAMOSIR, BENTENGTIMES.com– Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus persidangan pembunuhan almarhum Rianto Simbolon yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Balige, telah mengecewakan keluarga dan pengacara korban Dwi Ngai Sinaga SH MH.
Pasalnya, JPU hanya menuntut 20 tahun penjara terhadap terdakwa utama Justinus Simbolon dan rekan lainnya dituntut 19 tahun penjara. Padahal, akibat kasus pembunuhan Rianto Simbolon merupakan duda itu, menyebabkan 7 anak korban nyaris telantar karena tidak ada lagi yang merawatnya.
“Kita sebagai kuasa hukum keluarga almarhum Rianto Simbolon sangat kecewa atas tuntutan jaksa yang menjatuhkan tuntutan 20 tahun penjara kepada Justinus Simbolon dan rekan lainnya dituntut 19 tahun,” kata Dwi, didampingi Bennri Pakpahan, pengacara korban kepada wartawan, Sabtu (1/5/2021).
Menurut Dwi, seharusnya para tersangka dijatuhi hukuman mati, terkhusus pelaku utama atau otak pelaku dari rencana pembunuhan korban Rianto. Sebab, jika merujuk dari Pasal 340 jo Pasal 55 KUHPidana tentang Pembunuhan berencana, sudah selayaknya para pelaku dijatuhi hukuman mati.
“Jadi, di sini kami berharap agar majelis hakim dapat jeli merujuk kepada pasal yang sudah ada,” kata Dwi.
Baca: Jalan Panjang 7 Anak Korban Pembunuhan di Samosir: Diteror, Rekonstruksi Janggal
Baca: Jenazah Yasmani Halawa dan Sofyana Jaluhu, Korban Longsor Batang Toru Ditemukan
Dijelaskan, sejak awal kasus ini bergulir, publik sudah mengetahui para pelaku akan dikenakan hukuman yang berat, termasuk ketika kasus ini ditangani oleh Polda Sumatera Utara.
“Bagaimana pun kita harus memahami kasus ini benar-benar mencuri perhatian publik,” kata Direktur LBH IPK Sumut ini.