KARO, BENTENGTIMES.com– Saluran pembuangan air di kawasan bangunan Villa Puncak 2000 Kacinambun, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, jadi sorotan publik.
Dinas Lingkungan Hidup, Unit Tipidter Polres Tanah Karo, Dinas Perizinan, Sat Pol PP, Dinas PUPR Bidang SDA dan perwakilan masyarakat asal dua desa, yakni Kuta Mbelin dan Singa, turun ke lokasi untuk melakukan peninjauan, Jumat (30/4/2021).
Kunjungan tersebut untuk menindaklanjuti laporan masyarakat Desa Kuta Mbelin dan Singa terkait dugaan adanya pencemaran terhadap saluran air bersih.
Selain belum mengantongi izin lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup, sejumlah bangunan ruko, villa, dan cafe yang ada di kawasan puncak 2000 juga diduga belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Baca: Projo Karo dan Warga Sukamaju Aksi Damai: Tangkap Mafia Tanah dan Perambah Hutan
Hal itu diakui Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Karo Radius Tarigan. Menurut laporan warga, kata Radius, saluran air bersih yang dipergunakan warga dua desa tersebut sudah tercemar limbah sampah rumah tangga dan material tanah.
Baca: Hadir di Karo, Walantara: Kalau Ada Pengrusakan Lingkungan, Lapor ke Kami!
Radius berjanji akan menindaklanjuti pengaduan masyarakat tersebut hingga tuntas.
“Dalam waktu dekat, kita akan membawa sampel air dari lokasi untuk dilakukan uji labolatorium soal kandungan zat yang ada di saluran air bersih milik warga,” kata Radius.
Radius melanjutkan, jika hasil uji laboratorium menyatakan ada unsur zat kimia berbahaya dan air tidak layak dikonsumsi, maka pihaknya akan mendesak aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan.
Masih di lokasi yang sama, Kanit Tipidter Polres Tanah Karo Ipda S Rajagukguk mengatakan, sebelumnya, pihaknya sudah menerima pengaduan dari masyarakat Desa Kuta Mbelin soal dugaan pencemaran air tersebut.
“SP2HP sudah dilayangkan dan menunggu proses lebih lanjut,” ucapnya.
Dia melanjutkan, pihaknya juga sedang menunggu laporan dari Dinas Lingkungan Hidup soal hasil analis dan kajian mengenai adanya pencemaran lingkungan atau sumber air bersih.
“Kalau memang menyalahi aturan, akan kita proses hukum,” tegasnya.
Informasi diperoleh BENTENG TIMES, selain menimbulkan pencemaran air, dampak material tanah dan limbah sampah rumah tangga dari puncak 2000 juga mengakibatkan tanggul dinding penahan parit saluran air jebol.
Baca: Rumah Tanpa Sekat Kamar: Maaf Cakap, Kalau Ingin Begituan Apa Pantas?
Hal itu memaksa warga asal dua desa bergotong royong secara swadaya untuk memperbaiki tanggul parit yang ambruk. Perbaikan itu juga dibantu Dinas PUPR melaui Bidang SDA.
Sopan Sembiring, salah satu warga Desa Kuta Mbelin berharap, dugaan pencemaran lingkungan itu bisa segera diproses sesuai aturan yang berlaku.
“Bila temuan terbukti, maka ini bisa dikategorikan tindak kejahatan lingkungan yang luar biasa,” ucap Sopan.
Baca: PT Bibit Unggul Karobiotek Diduga Serobot Hutan di Puncak 2000 Siosar
Senada disampaikan Dermawan Ginting, warga lainnya. Kata dia, untuk menjaga kesehatan masyarakat dari dampak pencemaran lingkungan, pihaknya akan terus menuntut keadilan.
“Penegakan hukum di Tanah Karo jangan tebang pilih. Bila ada indikasi pembiaran, maka kami selaku pengurus air akan membawa massa dari dua desa untuk demo ke Kantor DPRD dan ke Kantor Bupati Karo,” pungkas Dermawan.