Ini Profil Stefanus Robin, Penyidik KPK Yang Diduga Peras Walikota Tanjungbalai

Share this:
BMG
Ilustrasi. Penyidik KPK saat melakukan penggeledahan.

Saat ini, pihaknya masih menunggu penyidikan yang sedang dilakukan KPK terlebih dahulu terhadap Stepanus.

“Tapi, sekarang proses sedang di KPK kita hargai itu dulu. Kita tunggu proses yang dilakukan di KPK,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, KPK saat ini memang mengusut kasus korupsi di Pemerintahan Kota Tanjungbalai. AKP Stefanus Robin merupakan salahsatu penyidik yang menangani kasus itu.

Ancaman Hukuman

AKP Stepanus Robin terancam dijerat dua pasal pidana dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hukuman maksimal adalah seumur hidup.

Demikian disampaikan Kurnia Ramadhana, peneliti ICW,  lewat siaran pers, Rabu (21/4/2021). AKP Stepanus merupakan penyidik KPK dari unsur Polri yang menangani kasus dugaan suap lelang atau mutasi jabatan di Pemko  Tanjungbalai Tahun 2019.

BacaKPK: Suap Pengurusan DAK Terjadi Sistematis

BacaWalikota Tanjungbalai Dikritik Karena Pertahankan Kadis Terbukti Pukul Anak Buah

Menurut Kurnia, jika dugaan pemerasan itu benar, maka Stepanus semesti dijerat kombinasi Pasal 12 huruf e tentang Tindak pidana pemerasan dan Pasal 21 terkait menghalang-halangi proses hukum.

“Tentu ketika dua kombinasi pasal itu disematkan terhadap pelaku, ICW berharap penyidik asal Polri yang melakukan kejahatan itu dihukum maksimal seumur hidup,” kata Kurnia.

Bersambung ke halaman 4..

Share this: