Ini Profil Stefanus Robin, Penyidik KPK Yang Diduga Peras Walikota Tanjungbalai

Share this:
BMG
Ilustrasi. Penyidik KPK saat melakukan penggeledahan.

Sebelum menjabat Kabag Ops, Stepanus sudah di Polda Maluku Utara dengan jabatan sebagai Danki Dalmas Dit Samapta.

Keluar surat telegram rahasia Kapolda Maluku Utara dengan STR Nomor: ST-946/1V/KEP/2019/ROSDM, tertanggal 29 April 2019, isinya mengganti Kabag Ops dari AKP Roy ke Stepanus.

Empat bulan setelah menjabat Kabag Ops Polres Halmahera Selatan, tepatnya Agustus 2009, AKP Stepanus ditugaskan Mabes Polri sebagai penyidik di KPK.

Skandal Pemerasan

AKP SR atau Stefanus Robin diduga memeras Walikota Tanjungbalai HM Syahrial senilai Rp1,5 miliar. Stepanus mengiming-iming akan menghentikan penyidikan kasus yang melibatkan walikota termuda di Indonesia tersebut.

Dia ditangkap pada Selasa 21 April 2021. Setelah kasus ini muncul, Polri berencana menarik perwira itu ke institusi Polri.

BacaIni Kronologi Kasus Edhy Prabowo: Bermula dari SK, Kandas di KPK

BacaSebelum Digeledah KPK, Pagar Rumah Bupati Labuhanbatu Digergaji

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, kemungkinan KPK sudah menganggap Stepanus tak layak lagi jadi penyidik di KPK.

“Nanti Polri akan memproses anggota itu,” ujar Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/4/2021).

Bersambung ke halaman 3..

Share this: