Benteng Times

KPK Periksa Oknum Penyidik Yang Diduga Memalak Walikota Tanjungbalai

Ali Fikri, Plt Juru Bicara KPK.

JAKARTA, BENTENGTIMES.com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memeriksa oknum penyidik yang diduga memalak HM Syahrial, Wali Kota Tanjungbalai.

“Setelah diamankan kemarin, tim penyelidik KPK saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap oknum tersebut di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Ali Fikri, Plt Juru Bicara KPK, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (22/4/2021).

Sebelumnya beredar informasi, oknum penyidik KPK diduga meminta uang sekitar Rp1,5 miliar kepada Syahrial. Oknum tersebut diduga mengiming-imingi dapat menghentikan kasus yang diduga menjerat Syahrial.

Ali mengatakan, KPK masih terus mengumpulkan bukti-bukti dan meminta keterangan sejumlah pihak terkait dugaan penerimaan uang oleh oknum penyidik yang berasal dari Polri itu.

“Kami memastikan penanganan perkara dugaan penerimaan uang ini akan diusut sendiri oleh KPK secara transparan. Untuk itu, kami persilahkan masyarakat mengawal prosesnya,” kata Ali.

BacaBupati Labura dan Mantan Wakil Bendahara Umum PPP Ditahan KPK

BacaIni Profil Walikota Medan Dzulmi Eldin yang Terjaring OTT KPK

Selain itu, kata dia, secara paralel Dewan Pengawas KPK juga akan memeriksa atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oknum penyidik tersebut.

“Kami tegaskan bahwa KPK tidak memberikan toleransi terhadap tindakan koruptif dan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh setiap insan KPK. Perkembangan mengenai ini akan kami informasikan lebih lanjut,” ujar Ali.

BacaWalikota Dumai Zulkifli AS Resmi Ditahan KPK

BacaMenteri Edhy Jadi Tersangka KPK, Minta Maaf ke Prabowo Subianto

Untuk diketahui, KPK saat ini tengah mengusut kasus dugaan suap terkait lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai Tahun 2019.

Dengan adanya proses penyidikan, maka KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini.

Exit mobile version