Benteng Times

Maradona Terlibat Narkoba, Rumah Digeledah, 11 Paket Sabu Disita

Maradona Sembiring, tersangka penyalahguna narkoba berikut dengan sejumlah barang bukti diamankan di Mapolres Karo, Senin (19/4/2021).

KARO, BENTENGTIMES.com-Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tanah Karo melakukan penggerebekan di Desa Deram, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo. Dari penggerebekan itu, polisi meringkus Maradona Sembiring, pemuda setempat.

Keterangan diperoleh BENTENG TIMES, penggerebekan narkoba ini berawal dari informasi warga yang selama ini resah terhadap peredaran narkoba di Desa Deram, Kecamatan Merdeka. Atas informasi itu, polisi melakukan serangkaian pengembangan dan mengumpulkan informasi dan bergerak mencari keberadaan pelaku, pada Kamis (15/4/2021).

Pencarian pelaku pun membuahkan hasil. Polisi berhasil meringkus pelaku dari kamar mandi umum Desa Deram, malam sekira pukul 21.00 WIB. Saat itu, petugas menemukan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu dan dua sedotan plastik yang telah diubah menjadi sekop.

“Barang bukti itu disimpan pelaku di dalam bungkus rokok merk CLUB 13, yang kita temukan di lantai kamar mandi tempat pelaku berada,” kata Kasat Resnarkoba Polres Tanah Karo AKP Henry D Tobing, melalui KBO Iptu Hendrik Tarigan, Senin (19/4/2021).

BacaMengenang Bagas Sijabat, Remaja Non-Muslim di Lubuk Pakam, Rajin Bangunkan Orang Sahur

BacaTergoda Permintaan Pembeli, Petani Tomat di Karo Terjerat Hukum Karena Ganja

Setelah ditangkap pelaku diinterogasi mencari tahu barang bukti lainnya. Kemudian, polisi bergerak ke rumah pelaku, masih di Desa Deram. Dari rumah itu, polisi kembali menemukan sejumlah barang bukti, berupa 10 paket sabu berbagai ukuran.

Bersambung ke halaman..

Disebutkan, dari 10 paket itu, delapan di antaranya disimpan dalam kotak rokok. Sisanya disembunyikan dalam gulungan tisu.

“Total barang bukti narkotika milik pelaku ada 11 paket, dengan berat kotor 4,50 gram,” beber Hendrik.

Atas penemuan barang bukti narkotika itu, Maradona Sembiring digelandang ke Mapolres Tanah Karo. Selain narkotika, petugas juga mengamankan satu unit handphone merk Nokia warna merah sebagai barang bukti.

BacaAde Irma Tepergok Sekamar dengan Lelaki Bukan Muhrim di Hotel Hayani Tanjungbalai

BacaPolsekta Berastagi Ringkus Pelaku Narkoba di Jalan Veteran

Dijelaskan bahwa saat ini, Maradona tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pemuda 29 tahun itu terancam akan dijerat Pasal 112 dan Pasal 114, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Exit mobile version