Benteng Times

Viral! Dugaan Zina Oknum Anggota DPRD Karo dengan Istri Orang

Arifin Sinuhaji SH, kuasa hukum Raja Urung Mahesa Tarigan.

KARO, BENTENGTIMES.com– Oknum Anggota DPRD Karo Raja Urung Mahesa Tarigan diterpa isu tidak sedap. Politisi Demokrat itu disebut-sebut terlibat zina dengan seorang wanita berstatus istri orang.

Terungkapnya kasus dugaan perzinahan ini berawal dari laporan Budi Sentosa Sitepu di Polda Metro Jaya. Kini, dugaan perzinahan itu pun viral setelah dilangsir oleh salahsatu media online.

Lalu, apa tanggapan pihak oknum Anggota DPRD Karo Raja Urung Mahesa Tarigan? Berikut penjelasan Arifin Sinuhaji SH, selaku kuasa hukum Raja Urung Mahesa Tarigan.

Arifin mengatakan, mengenai informasi beredar tentang kliennya terkesan mengarahkan publik untuk berpikir jika pada saat ini Raja Urung Mahesa Tarigan telah melakukan perzinahan dan kasusnya sedang diproses di Polda Metro Jaya.

BacaBarus Jahe Karo Geger, Pelajar Ditemukan Gantung Diri di Sukanalu

BacaDesiree Tarigan Ungkap Delapan Tahun Tidak Gituan dengan Suami

Padahal, kata Arifin, pihak penyelidik dari Polres Metro Jakarta Pusat telah menghentikan proses penyelidikan perkara/laporan polisi tersebut, dengan menerbitkan surat pemberitahuan penghentian penyelidikan (SP3) Nomor: B/16.300/S.10/XII/2020/Res JP, tertanggal 23 Desember 2020.

“Saya selaku kuasa hukum dari Raja Urung Mahesa Tarigan, telah menerima surat tersebut,” ujar Arifin, kepada BENTENG TIMES, lewat telepon selular, Rabu (14/4/2021).

“Dari hal itu dengan tegas, kami membantah, karena hal tersebut tidak benar,” tegas Arifin.

Bersambung ke halaman 2..

Dijelaskan Arifin, dengan adanya surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan tersebut, artinya laporan polisi dari Budi Sentosa Sitepu tersebut tidak dapat dilanjutkan prosesnya ke tahap penyidikan.

“Nah, berdasarkan itu dapatlah dikatakan jika surat dari Polres Metro Jakarta Pusat tersebut telah memberikan kepastian hukum terkait apa yang selama ini dituduhkan oleh saudara Budi Sentosa Sitepu tentang adanya perzinahan antara istrinya dengan klien saya adalah tidak terbukti, tidak berdasar dan tidak benar,” imbuhnya.

Berdasarkan hal itu, lanjut Arifin, maka dapat dikatakan jika segala informasi dan pemberitaan yang menyatakan jika kliennya Raja Urung Mahesa Tarigan telah melakukan perzinahan tersebut, adalah tidak benar.

“Dan, tentu itu pasti merugikan klien saya, karena pemberitaan dan informasi tersebut telah menimbulkan fitnah dan mencemarkan nama baik klien saya,” kata Arifin.

BacaBeredar Rumor Istri Selingkuh dengan Sang Ayah Hotma Sitompul, Begini Kata Bams

BacaKisah Pilu Mahasiswi Cantik Asal Rantauprapat, Digituin Supir Travel saat Perjalanan Pulang dari Riau

Selain itu, menurut Arifin, suatu hal aneh dan patut dipertanyakan mengapa baru sekarang Budi Sentosa Sitepu mengumbar dugaan zina antara Raja Urung Mahesa Tarigan dengan istri pelapor sebagaimana tertulis pada salahsatu media online tertanggal 11 April 2021.

“Kenapa baru sekarang, pihak saudara Budi Sentosa Sitepu berkoar-koar?” kata Arifin, dengan nada bertanya.

Bersambung ke halaman 3..

Arifin mengungkapkan, sebagaimana tertulis pada salahsatu media online, Budi Sentosa Sitepu mengatakan telah melaporkan Raja Urung Mahesa Tarigan ke Polda Metro Jaya, pada 24 September 2020. Namun, Budi Sentosa Sitepu tidak mengatakan jika sebenarnya laporan tersebut telah dihentikan oleh pihak Polres Metro Jakarta Pusat sejak 23 Desember 2020.

“Apakah memang dia sengaja berniat memfitnah dan mencemarkan nama baik klien saya?” tanya Arifin.

Maka dari itu, Arifin mengungkapkan pihaknya segera mendalami dan menindaklanjuti proses secara hukum. Sebab menurutnya, adalah hal yang tidak mungkin jika Budi Sentosa Sitepu tidak mengetahui akan adanya surat SP3 atas kasus dugaan zina yang dilaporkannya tersebut.

“Karena, kepadanyalah surat itu ditujukan sebagai seorang pihak pelapor,” kata Arifin lagi.

BacaTerjadi di Sumut, Anak Tuduh Ayah Selingkuhi Istrinya, Si Ayah Pun Dihajar

BacaTerlalu! Ketahuan Punya Istri Muda, Oknum ASN Pemkab Karo Ini Aniaya Istri

Padahal, lanjut Arifin, fakta yang ada adalah laporan polisi tersebut sebenarnya diproses di Polres Metro Jakarta Pusat. Hal itu disebabkan karena adanya pelimpahan dari Polda Metro Jaya.

Bersambung ke halaman 4..

Berkaitan dengan itu, pihaknya juga baru mengetahui jika ada postingan-postingan di media sosial facebook yang isinya mengindikasikan adanya tulisan/ujaran-ujaran fitnah dan pencemaran nama baik kliennya.

“Kami sudah mempunyai semua bukti- bukti dan daftar pihak-pihak mana saja yang terlibat di dalamnya. Maka dari itu dalam waktu sesegera mungkin pihaknya akan menempuh langkah hukum, dengan merujuk pada aturan KUHPidana dan UU ITE,” tegasnya.

BacaTerlalu! Istri Diseret, Oknum Pejabat Dispenda Ini Kabur Bersama Selingkuhan

Terkait adanya laporan Budi Sentosa Sitepu ditujukan ke Partai Demokrat, menurut Arifin, langkah itu sah-sah saja. Namun, menurutnya pihak dari internal Partai Demokrat tentunya pasti dapat menyikapi dengan bijak atas laporan tersebut tutupnya.

Exit mobile version