Malam Minggu Dugem ke Siantar Berakhir di Bui
- BENTENGTIMES.com - Selasa, 13 Apr 2021 - 17:59 WIB
- dibaca 14.581 kali
Polisi bergerak melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 gulungan tisu berisi 1 butir pil ekstasi, 1 kotak rokok Sampoerna berisi setengah butir pil ekstasi, dan 1 gulungan tisu berisi setengah butir pil ekstasi.
Atas penemuan barang bukti, mereka semua pasrah diboyong ke Mapolres Siantar.
Baca: ‘Pernyataan’ Pihak Karaoke 21 Siantar Sebut Narkoba Tidak Beredar, Terbantahkan!
Baca: Mobil Oknum Anggota Dewan Distop Polisi, Digeledah, Ada Ekstasi
Kasubbag Humas Polres Siantar AKP Rusdi Ahya membenarkan penangkapan itu. Kata Rusdi, kesembilan tersangka sudah ditahan.
“Kesembilan tersangka masih dimintai keterangan untuk diproses hukum lebih lanjut,” jelas Rusdi.
Disebut-sebut Anak Buah Bandar Besar Judi
Sementara itu, informasi diperoleh BENTENG TIMES, diantara kesembilan orang itu disebut-sebut merupakan anggota dari Aseng Kayu (bukan nama sebenarnya), bandar besar judi.
Mereka juga disebut-sebut bekerja di sejumlah tempat perjudian Gelper (Gelanggang Permainan) menggunakan mesin ketangkasan, seperti di Komplek SBC dan kawasan Parluasan, Kota Pematang Siantar.
Namun, polisi hingga kini belum memberikan keterangan resmi mengenai hal itu.