KARO, BENTENGTIMES.com– Oknum Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Gurubenua, Kecamatan Munte, Kabupaten Karo, K Sinuraya diadukan ke penegak hukum, dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen pemerintahan desa. Atas perbuatannya, K Sinuraya terancam dipidana 6 tahun penjara.
Kepala Desa Gurubenua Johanis Sitepu mengatakan, dugaan pemalsuan dokumen Pemerintahan Desa Gurubenua itu telah dilaporkan ke Unit Tipiter Polres Tanah Karo dan berkas laporan pengaduan dengan terlapor K Sinuraya, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo.
“Saya berharap kepada aparat penegak hukum Kejaksaan Negeri Karo, segera memroses laporan pengaduan saya, karena ini sudah termasuk tindak kejahatan luar biasa. Apalagi, ini menyangkut dokumen pemerintah,” kata Johanis Sitepu, Rabu (31/3/2021), di Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Kepada BENTENG TIMES, Johanis membeberkan sejumlah dokumen Pemerintahan Desa Gurubenua yang diduga kuat dipalsukan oleh K Sinuraya. Diantaranya, surat pengantar dari Kepala Desa Gurubenua, untuk kepentingan pengurusan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disduk Capil) Kabupaten Karo.
Baca: Kapolri: Perempuan Penyerang Mabes Polri, Simpatisan ISIS
Baca: Konflik Berkepanjangan Antara Kades dan BPD di Desa Nageri Karo, Pembangunan Mandek
Menurut Johanis, K Sinuraya, sebagai mantan Kepala Desa Gurubenua yang saat ini menjabat Ketua BPD, diduga kuat telah menyalahgunakan kewenangan dan jabatan, karena dalam suratnya mengaku sebagai pejabat Kepala Desa Gurubenua, membubuhkan tanda tangan, dan menggunakan stempel Pemerintahan Desa Gurubenua.
“Informasi kita peroleh, hal itu dilakukan KS (terlapor, red), dengan alasan untuk penambahan jumlah keluarga penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa yang diperuntukkan bagi masyarakat dalam menghadapi pandemi Covid-19. Jumlah berkisar 4 kepala keluarga,” ungkap Johanis.
Namun apapun alasannya, Johanis tetap tidak terima. Dia merasa hak-haknya sebagai Kepala Desa Gurubenua yang sah, telah dirampas. Maka dari itu, Johanis mengambil langkah hukum dan melaporkan K Sinuraya dalam kasus tindak pidana melanggar hukum dengan pasal penipuan atas penerbitan dokumen pemerintahan desa.
“Ini tidak boleh dibiarkan!” tegas Johanis.
Baca: Kamis Siang, Gunung Sinabung Luncurkan Awan Panas 500 Meter
Baca: Dilema Harta Gono Gini, Antara Istri Ketiga Versus Keluarga Mendiang Suami di Karo
Seperti diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHPidana, tentang Pemalsuan dokumen pejabat penyelenggara pemerintahan, ancaman hukuman pidana maksimal 6 (enam) tahun penjara.
Masih dengan Johanis Sitepu. Dia merasa ada kejanggalan dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen pemerintahan Desa Gurubenua.
Keanehan pertama, pihak Disduk Capil Kabupaten Karo tetap menerbitkan dokumen seperti KK dan KTP lewat surat pengantar yang diajukan K Sinuraya.
“Padahal, saya sudah sering mengunjungi Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, ini untuk mengurus berkas-berkas warga saya. Kok bisa pegawai Disdukcapil tidak cermat?” kata Johanis geleng kepala.
Baca: Subuh Membara di Tanjung Pura, Tiga Rumah Warga Miskin Ludes Terbakar
Baca: Rumah Tanpa Sekat Kamar: Maaf Cakap, Kalau Ingin Begituan Apa Pantas?
Dia pun berasumsi bahwa telah terjadi kelalaian di lingkungan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karo.
“Atau, bisa juga diasumsi ada kerjasama dengan pihak terlapor, sehingga beberapa dokumen tersebut bisa diterbitkan,” pungkas Johanis.