Diadukan Atas Pemalsuan Dokumen, Ketua BPD Desa Gurubenua Terancam 6 Tahun Bui
- BENTENGTIMES.com - Jumat, 2 Apr 2021 - 21:19 WIB
- dibaca 595 kali
Masih dengan Johanis Sitepu. Dia merasa ada kejanggalan dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen pemerintahan Desa Gurubenua.
Keanehan pertama, pihak Disduk Capil Kabupaten Karo tetap menerbitkan dokumen seperti KK dan KTP lewat surat pengantar yang diajukan K Sinuraya.
“Padahal, saya sudah sering mengunjungi Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, ini untuk mengurus berkas-berkas warga saya. Kok bisa pegawai Disdukcapil tidak cermat?” kata Johanis geleng kepala.
Baca: Subuh Membara di Tanjung Pura, Tiga Rumah Warga Miskin Ludes Terbakar
Baca: Rumah Tanpa Sekat Kamar: Maaf Cakap, Kalau Ingin Begituan Apa Pantas?
Dia pun berasumsi bahwa telah terjadi kelalaian di lingkungan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karo.
“Atau, bisa juga diasumsi ada kerjasama dengan pihak terlapor, sehingga beberapa dokumen tersebut bisa diterbitkan,” pungkas Johanis.