Diadukan Atas Pemalsuan Dokumen, Ketua BPD Desa Gurubenua Terancam 6 Tahun Bui

Share this:
ERIANTO PERANGINANGIN-BMG
Johanis Sitepu, Kepala Desa Gurubenua.

Namun apapun alasannya, Johanis tetap tidak terima. Dia merasa hak-haknya sebagai Kepala Desa Gurubenua yang sah, telah dirampas. Maka dari itu, Johanis mengambil langkah hukum dan melaporkan K Sinuraya dalam kasus tindak pidana melanggar hukum dengan pasal penipuan atas penerbitan dokumen pemerintahan desa.

“Ini tidak boleh dibiarkan!” tegas Johanis.

BacaKamis Siang, Gunung Sinabung Luncurkan Awan Panas 500 Meter

BacaDilema Harta Gono Gini, Antara Istri Ketiga Versus Keluarga Mendiang Suami di Karo

Seperti diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHPidana, tentang Pemalsuan dokumen pejabat penyelenggara pemerintahan, ancaman hukuman pidana maksimal 6 (enam) tahun penjara.

Bersambung ke halaman 3..

Share this: