Diadukan Atas Pemalsuan Dokumen, Ketua BPD Desa Gurubenua Terancam 6 Tahun Bui
- BENTENGTIMES.com - Jumat, 2 Apr 2021 - 21:19 WIB
- dibaca 595 kali
KARO, BENTENGTIMES.com– Oknum Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Gurubenua, Kecamatan Munte, Kabupaten Karo, K Sinuraya diadukan ke penegak hukum, dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen pemerintahan desa. Atas perbuatannya, K Sinuraya terancam dipidana 6 tahun penjara.
Kepala Desa Gurubenua Johanis Sitepu mengatakan, dugaan pemalsuan dokumen Pemerintahan Desa Gurubenua itu telah dilaporkan ke Unit Tipiter Polres Tanah Karo dan berkas laporan pengaduan dengan terlapor K Sinuraya, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo.
“Saya berharap kepada aparat penegak hukum Kejaksaan Negeri Karo, segera memroses laporan pengaduan saya, karena ini sudah termasuk tindak kejahatan luar biasa. Apalagi, ini menyangkut dokumen pemerintah,” kata Johanis Sitepu, Rabu (31/3/2021), di Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Kepada BENTENG TIMES, Johanis membeberkan sejumlah dokumen Pemerintahan Desa Gurubenua yang diduga kuat dipalsukan oleh K Sinuraya. Diantaranya, surat pengantar dari Kepala Desa Gurubenua, untuk kepentingan pengurusan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disduk Capil) Kabupaten Karo.
Baca: Kapolri: Perempuan Penyerang Mabes Polri, Simpatisan ISIS
Baca: Konflik Berkepanjangan Antara Kades dan BPD di Desa Nageri Karo, Pembangunan Mandek
Menurut Johanis, K Sinuraya, sebagai mantan Kepala Desa Gurubenua yang saat ini menjabat Ketua BPD, diduga kuat telah menyalahgunakan kewenangan dan jabatan, karena dalam suratnya mengaku sebagai pejabat Kepala Desa Gurubenua, membubuhkan tanda tangan, dan menggunakan stempel Pemerintahan Desa Gurubenua.
“Informasi kita peroleh, hal itu dilakukan KS (terlapor, red), dengan alasan untuk penambahan jumlah keluarga penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa yang diperuntukkan bagi masyarakat dalam menghadapi pandemi Covid-19. Jumlah berkisar 4 kepala keluarga,” ungkap Johanis.