KARO, BENTENGTIMES.com– Realisasi pembangunan di Desa Nageri, Kecamatan Munte, Kabupaten Karo, sangat minim sekali. Akses jalan sulit dilalui. Masyarakat meradang.
Kondisi ini mengundang rasa penasaran BENTENG TIMES, kemudian melakukan penelusuran. Dari penelusuran itu diketahui bukan hanya terkendala pembangunan, honor perangkat desa juga tak kunjung dibayar.
Belakangan diketahui, antara kepala desa (kades) dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Nageri, Kecamatan Munte, Kabupaten Karo, itu ternyata terlibat konflik berkepanjangan.
“Paksana Kuta Kami Enda La Siangkaan Turang (Desa Kami lagi dalam masalah, red),” ungkap seorang warga Desa Nageri kepada BENTENG TIMES.
Dari warga itu diketahui jika perseteruan mereka berlanjut pada sikap Badan Permusyawaratan Desa menolak membubuhkan tanda tangan di APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) Tahun 2020 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP). Dan tak hanya itu, APBDes 2021 juga hingga kini belum dibubuhi tanda tangan oleh BPD Desa Nageri, Kecamatan Munte.
Baca: Desiree Tarigan Ungkap Delapan Tahun Tidak Gituan dengan Suami
Baca: Dugaan Korupsi Dana Desa di Labura, Rp1,3 Miliar Dipegang Sendiri Oleh Kades
Sikap Badan Permusyawaratan Desa ini memicu kekecewaan warga. Mereka tak lagi percaya pada Badan Permusyawaratan Desa.
Lalu, warga Desa Nageri melayangkan surat mosi tidak percaya terhadap Badan Permusyawaratan Desa dan berkirim surat ke Bupati Karo.
Terpisah, Elfrida Astuti Purba, Kepala Bidang (Kabid) Penataan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Karo membenarkan jika mereka telah menerima surat mosi tidak percaya dari perangkat desa terhadap kinerja BPD Desa Nageri.
“Ya benar. Kita telah menerima surat mosi tidak percaya dari perangkat Desa Nageri terhadap kinerja BPD,” kata Elfrida, ketika ditemui BENTENG TIMES di ruang kerjanya, Senin (29/3/2021).
Dia menuturkan, dalam waktu dekat, akan menggelar pertemuan antara BPD dan Kepala Desa Nageri untuk mencari akar permasalahan sehingga BPD menolak menandatangani RKP dan APBDes tahun 2020.
Baca: Terekam CCTV Naik Motor, Ini Foto Dua Terduga Bomber Makassar
Baca: Tak Dapat BLT Dana Desa, Puluhan Lansia Ngadu ke Ketua DPRD Karo
Namun, Elfrida mengungkapkan jika konflik antara kepala desa dengan BPD Desa Nageri bukan kali itu terjadi. Sebelumnya pada Tahun 2019, Dinas PMD Karo telah memanggil BPD Desa Nageri, atas persoalan serupa.
“Bahkan perangkat Kecamatan Munte juga sudah berkali-kali memediasi. Namun antara kepala desa dengan BPD-nya tidak menemukan titik temu,” imbuh Elfrida.
Dijelaskan Elfrida, menurut Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, Bab V tentang Fungsi dan Tugas BPD adalah membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung, dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa.
“Kita sudah menyampaikan kepada BPD dan kepala desa agar dapat berkerjasama, karena jika tidak maka yang rugi masyarakat desa itu sendiri, seperti Desa Nageri ini,” tukas Elfrida.
Baca: Dana Desa Boleh Dipakai Untuk Program Cegah Narkoba
Baca: Modus Ancam Sebar Video Bokep, Pemuda Ini Minta Jatah Gituan dan Uang Rp3 Juta
Sementara, Andy S Sinuhaji, Kabag Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Karo, mengungkapkan untuk Desa Nageri, laporan penggunaan dana desa tahap I dan Tahap II Tahun 2020 sampai saat ini belum dilaporkan. Sementara untuk tahap III, kata Andy, tidak disalurkan.
“Ini akibat RKP dan APBDes tidak ditandatangani BPD Desa Nageri. Kecuali, bantuan langsung tunai (BLT), besaran anggaran 20 persen dari dana desa,” ujarnya.
Dia mengingatkan, bila tahun 2021 BPD juga tidak menandatangani RKD dan APBDes, maka dana desa tidak akan disalurkan.