Konflik Berkepanjangan Antara Kades dan BPD di Desa Nageri Karo, Pembangunan Mandek
- BENTENGTIMES.com - Rabu, 31 Mar 2021 - 01:04 WIB
- dibaca 1.619 kali
Dijelaskan Elfrida, menurut Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, Bab V tentang Fungsi dan Tugas BPD adalah membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung, dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa.
“Kita sudah menyampaikan kepada BPD dan kepala desa agar dapat berkerjasama, karena jika tidak maka yang rugi masyarakat desa itu sendiri, seperti Desa Nageri ini,” tukas Elfrida.
Baca: Dana Desa Boleh Dipakai Untuk Program Cegah Narkoba
Baca: Modus Ancam Sebar Video Bokep, Pemuda Ini Minta Jatah Gituan dan Uang Rp3 Juta
Sementara, Andy S Sinuhaji, Kabag Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Karo, mengungkapkan untuk Desa Nageri, laporan penggunaan dana desa tahap I dan Tahap II Tahun 2020 sampai saat ini belum dilaporkan. Sementara untuk tahap III, kata Andy, tidak disalurkan.
“Ini akibat RKP dan APBDes tidak ditandatangani BPD Desa Nageri. Kecuali, bantuan langsung tunai (BLT), besaran anggaran 20 persen dari dana desa,” ujarnya.
Dia mengingatkan, bila tahun 2021 BPD juga tidak menandatangani RKD dan APBDes, maka dana desa tidak akan disalurkan.