MEDAN, BENTENGTIMES.com– Kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) bergulir di Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Polda Sumut akan melakukan pemanggilan terhadap Wildan Aswan Tanjung, mantan Bupati Labusel.
Wildan Aswan Tanjung akan dimintai keterangan sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp1,9 miliar.
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan, saat ini penyidik dari Subdit III/Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sumut masih melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi DBH PBB di tahun 2013-2015.
“Langkah selanjutnya akan dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap tersangka dan mengirimkan berkas perkara,” kata MP Nainggolan, Sabtu (27/3/2021).
Baca: Bupati Labura dan Mantan Wakil Bendahara Umum PPP Ditahan KPK
Baca: Dugaan Korupsi Dana Desa di Labura, Rp1,3 Miliar Dipegang Sendiri Oleh Kades
Namun, MP Nainggolan tidak menyebutkan kapan dilakukan pemeriksaan terhadap Wildan Aswan Tanjung. Dia beralasan belum memperoleh informasi terkait pemanggilan tersebut karena merupakan kewenangan penyidik.
Dia hanya berharap tersangka Wildan Aswan Tanjung dapat menghadiri panggilan Polda Sumut.
Baca: Dugaan Korupsi Proyek Jalan Lingkar Utara Tanjungbalai, Tiga Tersangka Ditahan
Baca: Tiga Tahun DPO, Terpidana Korupsi Alkes Parlaungan Hutagalung Ditangkap
Tapi kalau mangkir, Polda Sumut akan memanggil paksa tersangka sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Jika mangkir, bisa saja dilakukan upaya membawa paksa karena sudah berstatus tersangka,” pungkasnya.