Benteng Times

Abel Ginting Temui Kapolres Karo: Yang Tidak Sah, Tolong Ditertibkan!

Wakil Ketua PC FSPTI KSPSI Kabupaten Karo Abel Ginting bersama jajaran saat audiensi dengan Kapolres Karo AKBP Yustinus Setyo, Jumat (19/3/2021).

KARO, BENTENGTIMES.com– Pengurus Cabang FSPTI KSPSI Kabupaten Karo pimpinan Gembira Ginting menemui Kapolres Karo, pada Jumat (19/03/2021) sekitar pukul 14.30 WIB, di Mapolres Karo, Jalan Veteran, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.

Kedatangan jajaran dibawah kepemimpinan pengurus pusat Ketua Umum Conrad P Nainggolan SE Map dan Sekretaris Jenderal Syafril Arsyad SSos ini, meminta Kapolres Karo agar menertibkan organisasi buruh yang tidak sah di Kabupaten Karo.

Permintaan itu didasari Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum, Nomor: AHU 2 UM.01.01.567 tertanggal 05 Februari 2021.

Sesuai Pasal 19 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang berbunyi bahwa ‘Nama dan Lambang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Federasi dan Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang akan diberitahukan tidak boleh sama dengan nama dan lambang Serikat Pekerja/Serikat Buruh Federasi dan Konfederasi yang yang telah tercatat terlebih dahulu’.

Baca5 Anggota DPRD Karo Batal Divaksin, Berikut Penjelasan Kabag Umum Sekretariat

BacaTidak Demo, Ini yang Dilakukan PC F SPTI-K SPSI Karo Pada Peringatan Hari Buruh

Abel Ginting, Wakil Ketua FSPTI KSPSI Kabupaten Karo pimpinan Gembira Ginting, menjelaskan, berdasarkan surat Kementerian Hukum dan HAM sebagai institusi tertinggi di negara Republik Indonesia memberitahukan bahwa pemilik logo dan merek FSPTI adalah FSPTI-KSPSI Hasil Munaslub Tahun 2017, yang kepengurusannya tercantum dalam Akta 130, tertanggal 17/10/2017, dibuat oleh Notaris Harun Pandia SH SE MKN MH dan telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM, melalui surat keputusan Nomor: AHU 0000673.AH.01.08 Tahun 2017 tanggal 8 Desember 2017.

Dimana Ketua Umum Hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa tanggal 27-28 Agustus 2017, sambung Abel Ginting, Susunan Kepengurusan PP FSPTI-KSPSI Ketua Umum Conrad P Nainggolan SE Map dan Sekretaris Jenderal Syafril Arsyad SSos.

Bersambung ke halaman 2..

Maka dari itu, lanjut Abel Ginting, melalui surat Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, maka yang berhak memakai merek dan Logo FSPTI-KSPSI adalah dibawah kepemimpinan Ketua Umum Conrad P Nainggolan SE Map, Sekretaris Jenderal Syafril Arsyad SSos dan Ketua Provinsi Sumatera Utara Mbelin Brahmana dengan Sekretaris Ramlan Purba.

Sedangkan di tingkat Kabupaten, Ketua PC FSPTI KSPSI Kabupaten Karo Gembira Ginting dengan Sekretaris Andre Sitepu.

Abel Ginting menambahkan, Pimpinan Unit Kerja (PUK FSPTI KSPSI) di wilayah Kabupaten Karo dibawah kepemimpinan Gembira Ginting, sesuai juga yang telah dicatatkan di Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Kabupaten Karo, serta yang tercatat di Kesbangpol Karo.

“Di luar itu, mohon segera ditindak dan ditertibkan, demi kenyamanan masyarakat dan pekerja,” pinta Abel Ginting kepada Kapolres Karo, saat audiensi.

Permintaan itu mengingat di Kabupaten Karo, ada indikasi dugaan penggunaan merek dan logo yang sama dengan kepemimpinan struktur pimpinan di luar dari kepengurusan yang disahkan oleh Kemenkum HAM.

Apalagi akhir-akhir ini sempat terjadi kerancuan kepemimpinan FSPTI KSPSI di Pusat, antara Conrad P Nainggolan dan Surya Bakti Batubara, yang berimplikasi perpecahan struktur di pimpinan daerah provinsi sampai ke pimpinan cabang di kabupaten/kota.

BacaIni Kesaksian Si Cantik Anggia Tesalonika, Sespri eks Menteri KKP yang Diberi Mobil dan Apartemen

BacaPengukuhan PC FSPKSI Sekaligus Penyerahan 503 Kartu BPJS Ketenagakerjaan

Menanggapi permintaan Abel Ginting, Kapolres Karo AKBP Yustinus Setyo mengatakan, bila ada menemukan praktik pungutan liar (pungli) dipersilahkan membuat laporan pengaduan ke penegak hukum.

Selain itu, dia berpesan agar kembali melakukan sosialisasi ke seluruh instansi pemerintahan, baik tingkat kecamatan maupun kelurahan, mengenai surat keabsahan surat tersebut.

Exit mobile version