Abel Ginting Temui Kapolres Karo: Yang Tidak Sah, Tolong Ditertibkan!

Share this:
ERIANTO PERANGINANGIN-BMG
Wakil Ketua PC FSPTI KSPSI Kabupaten Karo Abel Ginting bersama jajaran saat audiensi dengan Kapolres Karo AKBP Yustinus Setyo, Jumat (19/3/2021).

Maka dari itu, lanjut Abel Ginting, melalui surat Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, maka yang berhak memakai merek dan Logo FSPTI-KSPSI adalah dibawah kepemimpinan Ketua Umum Conrad P Nainggolan SE Map, Sekretaris Jenderal Syafril Arsyad SSos dan Ketua Provinsi Sumatera Utara Mbelin Brahmana dengan Sekretaris Ramlan Purba.

Sedangkan di tingkat Kabupaten, Ketua PC FSPTI KSPSI Kabupaten Karo Gembira Ginting dengan Sekretaris Andre Sitepu.

Abel Ginting menambahkan, Pimpinan Unit Kerja (PUK FSPTI KSPSI) di wilayah Kabupaten Karo dibawah kepemimpinan Gembira Ginting, sesuai juga yang telah dicatatkan di Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Kabupaten Karo, serta yang tercatat di Kesbangpol Karo.

“Di luar itu, mohon segera ditindak dan ditertibkan, demi kenyamanan masyarakat dan pekerja,” pinta Abel Ginting kepada Kapolres Karo, saat audiensi.

Permintaan itu mengingat di Kabupaten Karo, ada indikasi dugaan penggunaan merek dan logo yang sama dengan kepemimpinan struktur pimpinan di luar dari kepengurusan yang disahkan oleh Kemenkum HAM.

Apalagi akhir-akhir ini sempat terjadi kerancuan kepemimpinan FSPTI KSPSI di Pusat, antara Conrad P Nainggolan dan Surya Bakti Batubara, yang berimplikasi perpecahan struktur di pimpinan daerah provinsi sampai ke pimpinan cabang di kabupaten/kota.

BacaIni Kesaksian Si Cantik Anggia Tesalonika, Sespri eks Menteri KKP yang Diberi Mobil dan Apartemen

BacaPengukuhan PC FSPKSI Sekaligus Penyerahan 503 Kartu BPJS Ketenagakerjaan

Menanggapi permintaan Abel Ginting, Kapolres Karo AKBP Yustinus Setyo mengatakan, bila ada menemukan praktik pungutan liar (pungli) dipersilahkan membuat laporan pengaduan ke penegak hukum.

Selain itu, dia berpesan agar kembali melakukan sosialisasi ke seluruh instansi pemerintahan, baik tingkat kecamatan maupun kelurahan, mengenai surat keabsahan surat tersebut.

Share this: